TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada musikus Ahmad Dhani. Hukuman ini diberikan karena Dhani dinilai bersalah menyebar ujaran kebencian lewat media sosial.
Baca: Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Komentari Kebebasan Ahok
Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar, mengatakan hukuman terhadap Dhani itu sebagai bentuk ketidakadilan. “Bagi kami itu adalah ancaman serius terhadap demokrasi Indonesia," ujar Dahnil lewat pesan pendek, Senin, 28 Januari 2019.
Dhani tercatat sebagai anggota tim BPN Prabowo-Sandiaga. Selain itu dia juga menjadi calon legislatif Partai Gerindra. Menurut Dahnil, Tim Advokasi akan terus mendampingi Dhani dan tidak ada niat mencopot Dhani dari BPN. "Justru kami terus mendukung Dhani mencari keadilan," kata dia.
Baca: Dituntut 2 Tahun Penjara, Ahmad Dhani: Ini Balas Dendam
Vonis kepada Dhani diputuskan hakim pada Senin lalu. Hakim juga memerintahkan jaksa untuk langsung memasukan Dhani ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Ahmad Dhani menyatakan banding atas hukuman yang ia terima.
IMAM HAMDI