TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir menjalani pemeriksaan kesehatan selama 6 jam di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo atau RSCM pada hari ini Selasa, 29 Januari 2019.
Baasyir baru keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Kencana RSCM pukul 16.00 WIB dan dikawal polisi bersenjata laras panjang.
Baca : Pengacara: Baasyir Belum Pernah Disodori Surat Ikrar Setia NKRI
Anggota tim medis dari Medical Emergency Rescue Committee (MER-C), Meaty, mengatakan Baasyir dibolehkan kembali ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, seusai kesehatannya dicek.
"Karena sudah selesai diperiksa dan enggak ada lagi yang dilakukan," ujar Meaty saat ditemui wartawan di RSCM pada Selasa sore.
Baasyir keluar melalui pintu khusus di Gedung Kencana RSCM sisi samping. Saat dikejar awak media, ia sudah berada di dalam mobil. Baasyir menunggang mobil lapas merek Avanza berwarna hitam berpelat merah F 1196 G.
Narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir melakukan cek kesehatan rutin RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta, pada Selasa, 29 Januari 2019. Baasyir tiba di RSCM pukul 10.00 WIB. Foto: Tim Kuasa Hukum Baasyir
Baasyir duduk di kursi baris kedua di sisi kiri mobil tanpa sedikit pun membuka kaca. Pandangannya lurus ke depan. Ia juga tak menoleh ketika wartawan mengetuk pintu mobilnya.
Diiringi alaram sirine, Baasyir yang dikawal 10 polisi langsung meninggalkan RSCM. Adapun dokter yang memeriksanya, Meaty, mengatakan Baasyir dalam keadaan kurang baik. Ia mengalami pembengkakan vena di kedua kakinya. Baasyir juga mengidap osteoarthritis pada lututnya.
Dengan kondisi demikian, dokter menyarankannya melakukan fisioterapi. "Minimal tiga kali dalam seminggu fisioterapi," ucapnya.
Baasyir saat ini tengah menjalani hukuman 15 tahun penjara. Ia dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelaah secara sah dan meyakinkan terlibat kasus pendanaan latihan teroris di Aceh. Dia dinyatakan mendukung terorisme di Indonesia.
Simak pula :
Alasan Pengacara Sebut Abu Bakar Baasyir Tak Layak Lagi Dikurung
Baru-baru ini, muncul wacana pembebasan bersyarat terhadap Baasyir. Sebelumnya, pihak keluarga memang sudah sempat mengajukan pembebasan bersyarat ini pada 2017. Pemerintah mempertimbangkannya karena alasan kemanusiaan mengingat Baasyir sudah tua.
Namun, pemerintah membatalkan rencana tersebut. Pemerintah tidak akan membebaskan Abu Bakar Baasyir selama ia tak memenuhi persyaratan yang berlaku, yakni harus menyatakan kesetiaannya kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945.