TEMPO.CO, Depok - Polisi menetapkan Romlah, 66 tahun, sebagai tersangka atas kematian bayi berusia tiga bulan di Perumahan Vila Santika, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Diduga bayi itu tewas akibat dianiaya oleh Romlah.
Baca: Bayi Meninggal Setelah Ditolak 10 Rumah Sakit
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Depok Komisaris Deddy Kurniawan mengatakan, Romlah bekerja sebagai pengasuh bayi. Ia kesal karena bayi yang diasuhnya rewel. Ia kemudian mencubit hidung dan bibir atas korban hingga berdarah. “Kemudian tersangka membersihkan darah dengan kain,” kata Deddy, Selasa, 29 Januari 2019.
Karena korban tetap menangis,Romlah kemudian membuatkan susu di botol dan dimasukkan ke mulut korban. Namun bayi itu tetap saja menangis. Selanjutnya tersangka meletakan korban dalam posisi tengkurap di kasur. Romlah kemudian meninggalkan korban yang tetap menangis.
Sekitar 30 menit kemudian Romlah kembali menghampiri bocah yang diasuhnya. Saat itu korban sudah tidak bergerak. “Kemudian tersangka hendak membawa korban ke rumah neneknya pelaku memberhentikan mobil untuk meminta mengantar tapi si pengemudi tak bersedia,” kata Deddy.
Menurut Deddy, saat itu warga sekitar curiga bayi yang diasuh Romlah sudah meninggal. Karena itu warga memanggil dokter untuk memeriksa. “Dokter menyatakan bayi itu sudah meninggal, kemudian tersangka diantara ke kantor polisi,” ujarnya.
Polisi menjerat Romlah dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara kurang lebih 15 tahun. Polisi menemukan lebam di bibir, hidung dan pipi korban.
Baca: Bayi Tewas di Apartemen Gading Nias Dipastikan Korban Pembunuhan
“Korban meninggal karena mengalami penyumbatan pernafasan,” kata Deddy. Itu terjadi setelah tersangka meletakkan korban dalam posisi tengkurap padahal saat itu korban tengah menangis. “Ini mengakibatkan bayi tidak bisa bernafas hingga menyebabkan kematian.”