TEMPO.CO, Jakarta - Ahmad Dhani tak akan dipecat dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno kendati tersangkut kasus pidana. Juru bicara BPN, Miftah N Sabri mengatakan alih-alih dipecat, timses Prabowo akan terus mendukung Ahmad Dhani.
Baca: Belum di Sel, Begini Ahmad Dhani Huni Aula Rutan Bareng 200 Napi
"Kami anggap dia tahanan politik. Dhani maju terus di BPN," ucapnya saat ditemui Tempo di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Rabu, 30 Januari 2019.
Dalam struktur BPN, Ahmad Dhani tercatat menempati posisi juru kampanye nasional. Posisi itu juga diisi oleh Neno Warisman, Rhoma Irama, juga Fuad Bawazier.
Posisi yang sama sebelumnya juga diduduki oleh Ratna Sarumpaet. Namun Ratna dipecat karena tersangkut kasus kabar bohong. Ratna dicoret dari struktur BPN pada Oktober lalu.
Kendati sama-sama terjerat pidana, Miftah mengatakan nasib Ahmad Dhani tak akan berakhir seperti Ratna. "Kalau Dhani beda kasusnya sama Ratna," ucapnya.
Ratna Sarumpaet dipecat lantaran merugikan pihak BPN dengan menyebarkan berita hoaks. Sedangkan Dhani dipertahankan lantaran menurut mereka penghukuman terhadap musikus Dewa 19 itu salah satu bentuk pembungkaman demokrasi.
Baca: Ari Lasso: Tanpa Ahmad Dhani, Dewa 19 Seperti Sayur Kurang Garam
Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pilkada DKI 2017. Pendiri BTP Network itu melaporkan Dhani ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017. Jack melaporkan tiga kicauan musikus tersebut di akun Twitter-nya. Ketiga unggahan status di media sosial Dhani tersebut dianggap mengandung unsur ujaran kebencian.