TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan instruksi kepada seluruh lurah dan camat untuk menangani kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) secara cepat. "Instruksi gubernur sebentar lagi akan keluar dan sekarang sudah bisa dijalankan,” kata Anies, Rabu, 30 Januari 2019.
Baca: 613 Kasus Demam Berdarah, DKI Jakarta Ditetapkan Waspada DBD
Dengan adanya instruksi itu, kata Anies, pejabat pemerintahan bisa segera mengambil tindakan di wilayahnya masing-masing. “Instruksi gubernur ini menjadi landasan untuk mereka melakukan pembiayaan-pembiayaan dan lain lain," katanya. "Namun kegiatannya sudah jalan, jadi bukan menunggu Instruksi gubernur baru bergerak."
Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta per 28 Januari, jumlah kasus DBD di Ibu Kota sudah mencapai 662. "Ini angkanya yang sangat tinggi dibandingkan tahun lalu ataupun dua tahun lalu,” kata Anies. “Jadi memang kita menghadapi situasi yang berbeda, ini diperlukan keterlibatan semua."
Baca: Siswa Rawan Terserang DBD, Dinas Pendidikan Lakukan Antisipasi
Anies Baswedan berharap masyarakat menjadi juru pemantau jentik (jumantik) di rumah masing-masing. "Saya rasa kewaspadaan sudah pada level nasional, bukan hanya di Jakarta tapi juga di berbagai wilayah," kata dia.