TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan memanggil pengamat politik Rocky Gerung pada Kamis, 31 Januari 2019 berkaitan dengan kasus dugaan ujaran kebencian SARA.
"Diagendakan besok jam 10.00," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono pada Rabu, 30 Januari 2019.
Baca: Ketua Cyber Indonesia Jalani Pemeriksaan Terkait Rocky Gerung
Rocky Gerung rencananya akan dimintai klarifikasi terkait laporan terhadap dirinya yang dibuat oleh Ketua Cyber Indonesia, Permadi pada 11 April 2018. Permadi mempermasalahkan pernyataan Rocky dalam acara siaran langsung Indonesia Lawyers Club di TV One pada Selasa malam, 10 April 2018.
Saat itu, Rocky menyampaikan pendapatnya soal arti kata fiksi. “Saya mulai pelan –pelan ya buat cari cara itu, asal usul masalah ini adalah soal fiksi atau fakta, dan itu sebetulnya permulaan yang buruk, karena waktu kita sebut fiksi, di kepala kita adalah fiktif,” kata mantan dosen Universitas Indonesia itu membuka pendapatnya.
Dikatakan Rocky, fiction atau fiksi itu merupakan kata benda, namun karena dia diucapkan dalam satu forum politik, maka dia dianggap sebagai buruk. “Fiksi itu sangat bagus, dia adalah energi untuk mengaktifkan imajinasi, itu fungsi dari fiksi itu,” lanjut Rocky.
Baca: Kebebasan Pendapat Dipolisikan, Rocky Gerung: Nggak Ada Kerjaan
Ia juga menyatakan fiksi lawannya realitas bukan fakta. “Jadi kalau anda bilang itu fiksi lalu kata itu jadi peyoratif (menghina), itu artinya kita menginginkan anak anak kita tidak lagi membaca fiksi, karena sudah dua bulan ini kata fiksi itu menjadi kata yang buruk,” kata Rocky.
Rocky melanjutkan dengan memberikan contoh fiksi dalam kitab suci, “Kitab suci fiksi atau bukan? Siapa yang berani jawab,” kata Rocky dengan diiringi ketawa penonton. “Kalau saya pakai definisi bahwa fiksi itu mengaktifkan imajinasi, kitab suci itu adalah fiksi. Karena belum selesai, belum tiba itu,” ujarnya.
Rocky melanjutkannya dengan perbandingan lain, yakni Babad Tanah Jawi yang merupakan salah satu bentuk fiksi, “Jadi ada fungsi dari fiksi untuk mengaktifkan imajinasi, menuntun kita untuk berfikir lebih imajinatif. Sekarang dia (fiksi) dibunuh, dibunuh oleh politisi,” kata dia.
Permadi melaporkan Rocky Gerung karena dianggap telah menyinggung keberadaan kitab suci. Rocky disangakan melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ancaman pidana pelanggaran ini maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar. Permadi sudah diperiksa berkaitan denga kasus ini.