TEMPO.CO, Jakarta -Petugas Seksi Pemeliharaan Data dan Pembinaan PPAT Badan Pertahanan Nasional (BPN) DKI Jakarta Syarifudin mengatakan lahan yang dikuasai kelompok Hercules Rosario Marshal pada Agustus-November tahun lalu milik PT Nila Alam.
Hal tersebut ia sampaikan saat bersaksi dalam persidangan kasus penyerobotan lahan oleh kelompok Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 30 Januari 2019.
Baca : Hakim Kasus Hercules Heran Lurah Tak Tahu Ribut di PT Nila Alam
"Surat Hak Guna Bangunan Nomor 3982 Kalideres atas nama PT Nila Alam berkedudukan di jakarta jalan Daan Mogot Km 18. Luasnya 14.365 meter persegi," ujar Syafrudin.
Menurut Syafrudin, HGB itu diterbitkan pada 13 Januari 1999 berdasarkan keputusan Menteri Agraria, Kepala BPN tanggal 31 okt 1997 Nomor 733/HGB/BPN/1997 juncto tanggal 26 Agustus 1998 Nomor 733/HGB/BPN/1997/A/43.
Ia menjelaskan, lahan tersebut tadinya merupakan tanah negara bekas Hak Milik Adat C Nomor 1740, 1743, dan 1744 persil nomor 106 Blok A.S.2. Syafrudin mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki oleh BPN, PT Nila memiliki tanah itu berdasarkan penegasan pelepasan hak nomor 207 yang dibuat oleh seorang notaris bernama Buntario Tigris Darmawa Ng.
Penegasan pelepasan hak dilakukan oleh Dwayanti Hidayat Zainal kepada Zainal Effendi sebagai kuasa Direktur Utama PT Nila Alam.
Pelepasan, kata Syafrudin, dilakukan berdasarkan akte pengikatan jual beli tertanggal 26 November 1981 nomor 88 dan akte pemindahan kuasa tanggal 26 November 1981 nomor 89. "Sampai sekarang surat HGB 3982 itu masih tercatat atas nama PT Nila Alam," tutur dia.
Menurut data BPN, lahan atas nama PT Nila Alam pernah berubah, dari awalnya 16.155 meter persegi menjadi 14.365 meter persegi. Selisih tanah tersebut, kata Syafrudin, terkena rencana pembangunan jalan raya.
Kasus dugaan penyerobotan lahan oleh Hercules Cs berawal saat Handi Musawan hendak mengambil alih empat bidang lahan yang salah satunya dikuasai oleh PT Nila Alam.
Handi mengklaim dirinya sebagai ahli waris lahan tersebut. Ia juga berpegang pada putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004. Ia lantas meminta bantuan anak buah Hercules, Fransisco Soares Recardo alias Boby untuk memasang plang plang kepemilikan atas nama Thio Ju Auw di lokasi PT Nila Alam.
Simak pula :
Sidang Kasus Hercules, Hakim Periksa Saksi Lurah Hingga Pengacara
Hercules dan sekitar 60 anak buahnya menggeruduk PT Nila Alam dengan membawa parang, golok, linggis dan cangkul. Mereka merusak fasilitas kantor, memasang plang dan mengancam karyawan di sana. Mereka juga meminta uang Rp 500 ribu per bulan kepada pemilik ruko di PT Nila Alam.
Anak buah Hercules yang dipimpin oleh Fransisco Soares Recardo alias Boby baru angkat kaki setelah polisi menangkap Hercules beserta 11 anak buahnya.