Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Akan Dieksekusi, Buni Yani Ajukan Penangguhan Penahanan

image-gnews
Tersangka kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani memberikan keterangan pers terkait rencana Eksekusi dirinya di kawasan Jati Padang, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Januari 2019. Buni Yani menggelar peryataan terbuka menanggapi rencana eksekusi dirinya oleh Kejaksaan Negeri Depok pada 1 Februari 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tersangka kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani memberikan keterangan pers terkait rencana Eksekusi dirinya di kawasan Jati Padang, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Januari 2019. Buni Yani menggelar peryataan terbuka menanggapi rencana eksekusi dirinya oleh Kejaksaan Negeri Depok pada 1 Februari 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Buni Yani akan mengajukan penangguhan penahanan menanggapi rencana eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, dalam waktu dekat. Buni Yani dikabarkan bakal ditahan pada 1 Februari 2019.

Baca: Bakal Dieksekusi Kejaksaan, Buni Yani Gelar Pernyataan Terbuka

Alasan Buni Yani mengajukan penangguhan karena ia menilai langkah Kejaksaan mengeluarkan keputusan eksekusi kabur dan tak berdasar hukum. Menurut Buni, putusan kasasi yang dikeluarkan Mahmakah Agung sama sekali tidak memuat narasi soal penahanan.

"Bunyi dari putusan itu enggak ada soal penahanan badan bahwa saya masuk penjara," kata Buni saat ditemui di kantor advokat milik Aldwin Rahardian, Rabu petang, 30 Januari 2019.

Salinan putusan kasasi yang dikeluarkan MA bernomor 1712 K/Pid.Sus/2018 tersebut ditunjukkan kuasa hukum Buni, Aldwin Rahardian, kepada awak media. Surat itu berisi dua poin narasi. Poin pertama menyatakan penolakan terhadap permohonan kasasi Buni Yani. Poin kedua surat itu menjelaskan bahwa MA membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.

Kuasa hukum Buni, Aldwin, mengatakan putusan kasasi ini tidak secara eksplisit menyatakan perintah penahanan. "Tidak juga memuat narasi yang menguatkan putusan sebelumnya, yakni putusan Pengadilan Tinggi," ujarnya saat ditemui di tempat yang sama.

Atas surat tersebut, Buni dan kuasa hukumnya menilai kejaksaan melampaui wewenangnya. Selain itu, Aldwin juga menemukan beberapa poin cacat putusan yang dikeluarkan MA. Di antaranya, dalam surat putusan itu, MA salah menuliskan usia Buni.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Usia Buni Yani seharusnya 50. Tapi di surat putusan ditulis 48 tahun. Jadi ini Buni yang mana?" ujar Aldwin. Atas sejumlah bantahan itu, Aldwin menilai kliennya berhak memperoleh hak penangguhan terhadap penahanan.

Ia mengimbuhkan, permohonan penangguhan ini berkiblat pada kasus Baiq Nuril. "Baiq Nuril saja bisa dapat penangguhan, kenapa kita tidak? Hukum harus equal," ujarnya.

Sebelum mengajukan kasasi, Buni Yani sebelumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Namun PT Jawa Barat menguatkan vonis Buni Yani di PN Bandung. Dia kemudian mengajukan kasasi ke MA, tapi ditolak.

Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Pengadilan menyatakan dia bersalah Pasal 32 ayat1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal itu mengatur soal orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan suatu inforamsi elektronik.

Simak: Dieksekusi Kejaksaan, Buni Yani Gelar Pernyataan Terbuka

Buni Yani mengatakan tak pernah diperiksa menggunakan pasal tersebut. Ia menyebut selama ini hanya diperiksa dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Edward Snowden Protes Paris Tahan CEO Telegram Pavel Durov

16 hari lalu

Edward Snowden. AP/The Guardian
Edward Snowden Protes Paris Tahan CEO Telegram Pavel Durov

Edward Snowden menilai penahanan CEO Telegram Pavel Durov sama dengan membahayakan dasar-dasar HAM dalam mengutarakan pendapat dan berserikat


Polda Metro Jaya Tangkap 301 Demonstrasi Tolak RUU Pilkada, Begini Aturan Penahanan Seseorang

18 hari lalu

Cuplikan video aparat keamanan menangkap peserta aksi demonstrasi Kawal Putusan MK di Gedung DPR RI, Kamis, 22 Agustus 2024. Video: TEMPO/Halgi Mashalfi
Polda Metro Jaya Tangkap 301 Demonstrasi Tolak RUU Pilkada, Begini Aturan Penahanan Seseorang

Kabid Humas Polda Metro Jaya merinci 301 demonstran aksi tolak RUU Pilkada ditahan di Polda Metro Jaya. Lantas bagaimana aturan penahanan seseorang;


Hakim di ICC Tunda Putusan soal Penerbitan Surat Penahanan Benjamin Netanyahu

29 Juni 2024

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu menyampaikan pidato dalam pembukaan kedutaan besar Guatemala, Yerusalem, 16 Mei 2018. [Israeli Prime Minister Benjamin Netanyahu gestures as he speaks during the dedication ceremony of the embassy of Guatemala in Jerusalem, May 16, 2018. [REUTERS/Ronen Zvulun/Pool]
Hakim di ICC Tunda Putusan soal Penerbitan Surat Penahanan Benjamin Netanyahu

Hakim di ICC menunda putusan perihal penerbitan surat penahanan pada Benjamin Netanyahu karena ada argumen dari Inggris


Anggota Senat Amerika Serikat Takut Jadi Sasaran Penahanan ICC setelah Benjamin Netanyahu

23 Mei 2024

Senator AS Lindsey Graham saat konferensi pers di Ankara, Turki, 19 Januari 2019. [REUTERS / Stringer]
Anggota Senat Amerika Serikat Takut Jadi Sasaran Penahanan ICC setelah Benjamin Netanyahu

Anggota Senat Amerika Serikat takut jika jadi sasaran ICC berikutnya setelah Benjamin Netanhau diminta untuk diterbitkan surat penahanan.


Josep Borrell Tanggapi Seandainya ICC Keluarkan Surat Perintah Penahanan Benjamin Netanyahu

22 Mei 2024

Perwakilan Tinggi Uni Eropa untuk Urusan Luar Negeri dan Kebijakan Keamanan Josep Borrell saat diwawancara usai pertemuan G20 Bali, 8 Juli 2022. Sumber Daniel Ahmad/Tempo
Josep Borrell Tanggapi Seandainya ICC Keluarkan Surat Perintah Penahanan Benjamin Netanyahu

Josep Borrell merasa Uni Eropa dipaksa patuh jika ICC jadi menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Benjamin Netanyahu.


Afrika Selatan Dukung Jaksa Minta ICC Keluarkan Surat Penahanan Benjamin Netanyahu

21 Mei 2024

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. Sumber: Reuters / Ronen Zvulun/rt.com
Afrika Selatan Dukung Jaksa Minta ICC Keluarkan Surat Penahanan Benjamin Netanyahu

Afrika Selatan menyambut positif langkah yang diambil jaksa penuntut agar ICC mengeluarkan surat penahanan pada Benjamin Netanyahu.


Jaksa Penuntut Minta ICC Terbitkan Surat Perintah Penahanan pada Benjamin Netanyahu dan 3 Pemimpin Hamas

21 Mei 2024

Sejumlah Pengacara korban serangan Israel di Gaza mengajukan pengaduan ke Pengadilan Kriminal Internasional. aa.com.tr
Jaksa Penuntut Minta ICC Terbitkan Surat Perintah Penahanan pada Benjamin Netanyahu dan 3 Pemimpin Hamas

Karim Khan menilai setelah lebih dari tujuh bulan perang Gaza berkecamuk, dia memiliki alasan untuk meminta ICC menerbitkan surat perintah penahanan


Jelang 76 Tahun Nakba, Palestina Rilis Laporan Kekejaman Israel

13 Mei 2024

Seorang wanita menolong seorang bayi yang menangis di sebuah rumah yang rusak di lokasi serangan Israel, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di Rafah, di selatan Jalur Gaza, 29 April 2024. Pihak Palestina juga mengatakan bahwa lebih dari 17 ribu anak Palestina kini hidup tanpa orang tua akibat serangan Israel. REUTERS/Hatem Khaled
Jelang 76 Tahun Nakba, Palestina Rilis Laporan Kekejaman Israel

Jelang 76 tahun Nakba, Palestina merilis laporan mengenai kematian, penahanan, dan pembangunan permukiman ilegal yang dilakukakukan Israel


MAKI Ungkap Alasan Gugat Praperadilan atas Belum Ditahannya Firli Bahuri

13 Maret 2024

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
MAKI Ungkap Alasan Gugat Praperadilan atas Belum Ditahannya Firli Bahuri

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli Bahuri.


KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo sebagai Tersangka

23 Februari 2024

Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 2 Februari 2024. Ari Suryono, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo sebagai Tersangka

Pemotongan dan penerimaan itu, menurut KPK, digunakan untuk kepentingan Ari Suryono dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.