TEMPO.CO, Jakarta - Buni Yani akan mengajukan penangguhan penahanan menanggapi rencana eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, dalam waktu dekat. Buni Yani dikabarkan bakal ditahan pada 1 Februari 2019.
Baca: Bakal Dieksekusi Kejaksaan, Buni Yani Gelar Pernyataan Terbuka
Alasan Buni Yani mengajukan penangguhan karena ia menilai langkah Kejaksaan mengeluarkan keputusan eksekusi kabur dan tak berdasar hukum. Menurut Buni, putusan kasasi yang dikeluarkan Mahmakah Agung sama sekali tidak memuat narasi soal penahanan.
"Bunyi dari putusan itu enggak ada soal penahanan badan bahwa saya masuk penjara," kata Buni saat ditemui di kantor advokat milik Aldwin Rahardian, Rabu petang, 30 Januari 2019.
Salinan putusan kasasi yang dikeluarkan MA bernomor 1712 K/Pid.Sus/2018 tersebut ditunjukkan kuasa hukum Buni, Aldwin Rahardian, kepada awak media. Surat itu berisi dua poin narasi. Poin pertama menyatakan penolakan terhadap permohonan kasasi Buni Yani. Poin kedua surat itu menjelaskan bahwa MA membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.
Kuasa hukum Buni, Aldwin, mengatakan putusan kasasi ini tidak secara eksplisit menyatakan perintah penahanan. "Tidak juga memuat narasi yang menguatkan putusan sebelumnya, yakni putusan Pengadilan Tinggi," ujarnya saat ditemui di tempat yang sama.
Atas surat tersebut, Buni dan kuasa hukumnya menilai kejaksaan melampaui wewenangnya. Selain itu, Aldwin juga menemukan beberapa poin cacat putusan yang dikeluarkan MA. Di antaranya, dalam surat putusan itu, MA salah menuliskan usia Buni.
"Usia Buni Yani seharusnya 50. Tapi di surat putusan ditulis 48 tahun. Jadi ini Buni yang mana?" ujar Aldwin. Atas sejumlah bantahan itu, Aldwin menilai kliennya berhak memperoleh hak penangguhan terhadap penahanan.
Ia mengimbuhkan, permohonan penangguhan ini berkiblat pada kasus Baiq Nuril. "Baiq Nuril saja bisa dapat penangguhan, kenapa kita tidak? Hukum harus equal," ujarnya.
Sebelum mengajukan kasasi, Buni Yani sebelumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Namun PT Jawa Barat menguatkan vonis Buni Yani di PN Bandung. Dia kemudian mengajukan kasasi ke MA, tapi ditolak.
Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Pengadilan menyatakan dia bersalah Pasal 32 ayat1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal itu mengatur soal orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan suatu inforamsi elektronik.
Simak: Dieksekusi Kejaksaan, Buni Yani Gelar Pernyataan Terbuka
Buni Yani mengatakan tak pernah diperiksa menggunakan pasal tersebut. Ia menyebut selama ini hanya diperiksa dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian.