TEMPO.CO, Jakarta - Calon Anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional Eggi Sudjana mengatakan vonis bersalah terhadap Mandala Abadi alias Mandala Shoji tak akan berdampak terhadap partainya.
Baca: Politikus Mandala Shoji Menghilang, Jaksa Ancam Jemput Paksa
Mandala adalah caleg DPR RI dari PAN dan berasal dari daerah pemilihan yang sama dengan Eggi, yakni di Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan luar negeri.
"Itu masalah individu. Tidak akan berdampak kepada kolektif terhadap caleg maupun PAN," kata Eggi saat dihubungi, Selasa, 29 Januari 2019.
Mandala bersama anggota DPRD DKI Jakarta Lukky Andriyani divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 18 Desember 2018.
Keduanya tidak terima hasil vonis tersebut, lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 20 Desember 2018. Banding yang diajukan keduanya ditolak Pengadilan Tinggi DKI.
Menurut Eggi, PAN cukup kooperatif dan taat hukum terkait kasus yang menimpa calegnya. Hal itu dibuktikan dengan bantuan partainya menyerahkan Lucky ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dieksekusi.
"Sebab banding yang kami ajukan ditolak. Kami patuh terhadap proses hukum dengan bukti kami serahkan Lucky untuk dieksekusi."
Setelah diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat, kata dia, Lucky langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu untuk menjalani hukuman penjara selama tiga bulan sesuai vonis yang diterimanya.
Sedangkan, untuk Mandala, kata Eggi, sampai sekarang masih buron. Proses hukum Mandala Shoji pun ditangani sendiri oleh pengacaranya.
Namun, seiring proses hukum berjalan Mandala terlihat tidak taat hukum lantaran menghilang saat ingin dieksekusi. "Masalah ada di Mandala sendiri. Kami bukan tidak mau membantu. Buktinya Lucky kami serahkan ke kejaksaan untuk dieksekusi."