TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung telah mengeluarkan salinan surat berisi putusan permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Buni Yani. Salinan tersebut memuat dua poin yang salah satunya menyatakan penolakan kasasi terdakwa kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ini.
Baca: Bakal Dieksekusi Kejaksaan, Buni Yani Gelar Pernyataan Terbuka
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Depok dan pemohon kasasi II/terdakwa Buni Yani," ujar kuasa hukum Buni, Aldwin Rahardian, saat membacakan salinan putusan MA. Isi salinan tersebut dibeberkan dalam konferensi pers pada Rabu petang, 30 Januari 2019, di Jatipadang, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, pada poin kedua, salinan putusan ini menyebut Buni Yani harus membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500. Amar putusan MA dengan nomor 1712 K/Pid.Sus/2018 diterima Buni Yani dan kuasa hukumnya dalam bentuk kopi.
Salinan sah tersebut diteken oleh Panitera Muda Pidana Khusus Suharto dan Panitera Muda Pidana Deni Saptana. Dari salinan ini, Buni Yani mengatakan tidak ada satu poin pun yang menyatakan adanya perintah penahanan.
Buni mengatakan, berdasarkan salinan putusan MA, ia seharusnya tidak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Depok. Pihak Kejaksaan sebelumnya akan mengeksekusi penahanan terhadap Buni Yani lantaran kasasinya ditolak MA. Buni akan ditahan pada 1 Februari 2019.
Sebelum kasasi, Buni Yani sempat mengajukan banding. Ia mengajukan langkah hukum lanjutan itu ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat setelah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Namun, Pengadilan Tinggi Jawa Barat menguatkan vonis Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung. Dia lalu mengajukan kasasi ke MA. Kasasi ini ditolak.
Buni Yani diputus bersalah. Ia terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal itu mengatur soal orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan suatu inforamsi elektronik.
Simak: Dieksekusi Kejaksaan, Buni Yani Gelar Pernyataan Terbuka
Buni Yani mengatakan tak pernah diperiksa menggunakan pasal tersebut. Ia menyebut selama ini hanya diperiksa dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian. Ia pun mengklaim tak terbukti melanggar pasal tersebut.