Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terancam Penjara 1,5 Tahun, Buni Yani Minta Fatwa Mahkamah Agung

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani saat melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, 2 November 2017. Sidang putusan Buni Yani digelar pada 14 November 2017 di Pengadilan Negeri Bandung. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani saat melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, 2 November 2017. Sidang putusan Buni Yani digelar pada 14 November 2017 di Pengadilan Negeri Bandung. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Buni Yani berencana mengajukan fatwa kepada Mahkamah Agung terkait putusan kasasi. Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, mengatakan putusan kasasi MA tidak memuat kalimat yang menguatkan atau tidak menguatkan putusan sebelumnya.

Baca: Berikut Isi Salinan Putusan MA Penolakan Kasasi Buni Yani

"Putusan MA kami anggap kabur dan tidak jelas," kata Aldwin saat konferensi pers di bilangan Jatipadang, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Januari 2019. Aldwin menerangkan surat putusan kasasi itu hanya berisi dua poin.

Poin pertama memuat narasi penolakan kasasi Buni Yani. Sedangkan poin kedua menyebut bahwa Buni Yani harus membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500. Adapun secara lengkap, isi kasasi itu berbunyi demikian.

- Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Depok dan pemohon kasasi II/terdakwa Buni Yani.
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.

Fatwa MA ini dimohonkan serangkaian dengan upaya Buni Yani meminta penangguhan penahanan. Buni Yani bakal dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Depok pada 1 Februari esok setelah kasasinya ditolak.

Aldwin mengatakan, dalam masa permintaan fatwa dan penangguhan penahanan, Buni Yani tidak boleh ditahan. Musababnya, ia masih dalam proses hukum.

Aldwin menambahkan, kliennya meminta Fatwa MA karena sejumlah alasan. Di antaranya, Buni Yani menilai putusan MA kabur dan tidak memiliki kepastian hukum.

Buni Yani juga menanyakan dasar surat panggilan eksekusi penjara. Menurut Buni Yani, di dalam putusan kasasi tidak ada narasi yang menyatakan dia harus ditahan.

Ia mengimbuhkan, putusan itu pun dinilai rawan cacat hukum karena hakim salah meniliskan catatan usia di putusan yang dikeluarkan. "Seharusnya Buni Yani usia 50 tahun tapi di sini 48 tahun," kata Aldwin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aldwin mengatakan seharusnya MA mengabulkan permintaan kliennya. Sebab, perlakuan yang sama juga pernah diberikan Mahkamah kepada Baiq Nuril.

Lebih lanjut, ia berpendapat bahwa hakim-hakim yang memutus kasasi adalah hakim yang kerap menimbulkan putusan kontroversial. "Ketiga hakim itu sama persis dengan yang memutus kasus Baiq Nuril," katanya.

Wakil Ketua Dewan Permusyawaratan Rakyat Fadli Zon yang turut hadir dalam konferensi pers menyetujui pendapat Buni Yani dan kuasa hukumnya. Dia menilai putusan kasasi sumir. "Tidak ada pernyataan yang tegas bahwa Buni Yani bersalah," katanya.

Buni Yani sebelumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Namun PT Jawa Barat menguatkan vonis Buni Yani di PN Bandung. Dia kemudian mengajukan kasasi ke MA, tapi ditolak.

Sebelum kasasi, Buni Yani sempat mengajukan banding setelah ia divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Namun bandingnya ditolak.

Pengadilan menyatakan dia bersalah Pasal 32 ayat1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal itu mengatur soal orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan suatu inforamsi elektronik.

Baca: Akan Dieksekusi, Buni Yani Ajukan Penangguhan Penahanan

Buni Yani mengatakan tak pernah diperiksa menggunakan pasal tersebut. Ia menyebut selama ini hanya diperiksa dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian. Ia pun menyatakan tak terbukti melanggar pasal tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MA Perintahkan KPU Cabut Aturan soal Caleg Mantan Narapidana

2 jam lalu

dari kiri) Anggota KPU Idham Holik, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar, Ketua DKPP Heddy Lugito, Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah, Anggota Bawaslu Puadi dan Lolly Suhenty saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 September 2023. Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) terkait usulan dimajukannya pendaftaran Capres dan Cawapres. TEMPO/M Taufan Rengganis
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan soal Caleg Mantan Narapidana

Menurut MA, dua pasal yang tercantum dalam PKPU, menunjukkan KPU memberikan kelonggaran syarat pencalonan bagi mantan terpidana.


Daftar Instansi Pusat yang Buka Formasi CPNS 2023 Terbanyak

1 hari lalu

Petugas memeriksa identitas peserta saat akan memasuki ruangan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Provinsi Bali tahun 2021 di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Bali, Denpasar, Bali, Selasa 7 September 2021. Formasi CPNS untuk Bali pada seleksi tahun 2021 total mencapai 1.035 yang diperebutkan oleh 24.403 pelamar. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Daftar Instansi Pusat yang Buka Formasi CPNS 2023 Terbanyak

Daftar instansi pusat yang buka formasi CPNS 2023 terbanyak, di antaranya Kemenkumham, Setjen KPK, dan Mahkamah Agung.


Menang Gugatan PKPU di MA soal Caleg Eks Narapidana Koruptor, Ini Tanggapan Mantan Komisioner KPK

1 hari lalu

Mantan wakil ketua KPK 2015-2019 Saut Situmorang (kedua kanan) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan (kanan) mewakili koalisi masyarakat sipil kawal pemilu bersih mengajukan uji materi peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 dan 11 ke Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Dalam keterangannya ICW menilai dalam peraturan tersebut KPU memberikan celah kepada para koruptor untuk maju dalam kontestasi pemilu legislatif. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Menang Gugatan PKPU di MA soal Caleg Eks Narapidana Koruptor, Ini Tanggapan Mantan Komisioner KPK

Mantan komisioner KPK, Saut Situmorang, mengatakan putusan uji materi PKPU Nomor 10 dan 11, seperti angin segar.


MA Kabulkan Uji Materi PKPU soal Koruptor Nyaleg, ICW: Tunjukan Buruknya KPU Susun Aturan

1 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa, 25 Oktober 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
MA Kabulkan Uji Materi PKPU soal Koruptor Nyaleg, ICW: Tunjukan Buruknya KPU Susun Aturan

ICW mengatakan pembatalan dua pasal dalam PKPU No 10 dan 11 Tahun 2023 oleh MA, menunjukkan buruknya penyelenggara pemilihan umum menyusun aturan


Akhirnya 7 Bulan Penjara untuk Ammar Zoni Salahgunakan Narkoba Kedua Kali, Ini Kronologinya

3 hari lalu

Ammar Zoni dikawal saat di rilis soal kasus narkoba jenis sabu, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 10 Maret 2023. Ammar Zoni meminta maaf pada keluarga serta berterima kasih pada pihak kepolisian karena telah meminimalisir pengedaran narkoba di Indonesia dan ia berharap tidak ada lagi korban narkoba seperti dia. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Akhirnya 7 Bulan Penjara untuk Ammar Zoni Salahgunakan Narkoba Kedua Kali, Ini Kronologinya

Ammar Zoni divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan sebagai akibat penyalahgunaan narkoba. Begini kronologi kasusnya.


Swiss Tuduh Putri Eks Presiden Uzbekistan Jalankan Organisasi Kriminal

3 hari lalu

Gulnara Karimova (tengah), putri Presiden Uzbekistan Islam Karimov. REUTERS
Swiss Tuduh Putri Eks Presiden Uzbekistan Jalankan Organisasi Kriminal

Jaksa federal Swiss pada Kamis mendakwa putri eks presiden Uzbekistan Gulnara Karimova, atas tuduhan menjalankan organisasi kriminal


Vietnam Penjarakan Aktivis Lingkungan selama Tiga Tahun, Dituduh Penipuan Pajak

3 hari lalu

Hoang Thi Minh Hong. WorldBank
Vietnam Penjarakan Aktivis Lingkungan selama Tiga Tahun, Dituduh Penipuan Pajak

Pengadilan Vietnam menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada aktivis lingkungan terkemuka Hoang Thi Minh Hong atas tuduhan penipuan pajak.


Berpura-pura Menjadi Polisi Malaysia, Remaja Putri Indonesia Didenda Rp38 Juta

4 hari lalu

Ilustrasi Polisi. Sumber: aa.com.tr
Berpura-pura Menjadi Polisi Malaysia, Remaja Putri Indonesia Didenda Rp38 Juta

Seorang remaja putri asal Indonesia dihukum denda di Malaysia karena menyamar sebagai polisi dengan mengenakan seragam polisi lengkap


Kritik Monarki Thailand, Aktivis Arnon Nampa Dipenjara Empat Tahun

6 hari lalu

Anon Nampa akan mengajukan banding atas putusan pengadilan. Reuters/Athit Perawongmetha
Kritik Monarki Thailand, Aktivis Arnon Nampa Dipenjara Empat Tahun

Arnon Nampa ditangkap pada 2020 setelah menyerukan perubahan selama protes massal anti-pemerintah Thailand.


Menjelang Pemilu, Ujaran Kebencian Anti-Muslim di India Melonjak

6 hari lalu

Para pengunjuk rasa memegang poster saat protes terhadap apa yang mereka sebut sebagai ujaran kebencian terhadap Muslim yang dilakukan oleh para pemimpin Hindu, di New Delhi, India, 27 Desember 2021. REUTERS/Adnan Abidi
Menjelang Pemilu, Ujaran Kebencian Anti-Muslim di India Melonjak

Ujaran kebencian anti-muslim di India melonjak, dilaporkan terjadi rata-rata lebih dari satu kali sehari pada awal 2023.