Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terancam Penjara 1,5 Tahun, Buni Yani Minta Fatwa Mahkamah Agung

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani saat melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, 2 November 2017. Sidang putusan Buni Yani digelar pada 14 November 2017 di Pengadilan Negeri Bandung. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani saat melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, 2 November 2017. Sidang putusan Buni Yani digelar pada 14 November 2017 di Pengadilan Negeri Bandung. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Buni Yani berencana mengajukan fatwa kepada Mahkamah Agung terkait putusan kasasi. Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, mengatakan putusan kasasi MA tidak memuat kalimat yang menguatkan atau tidak menguatkan putusan sebelumnya.

Baca: Berikut Isi Salinan Putusan MA Penolakan Kasasi Buni Yani

"Putusan MA kami anggap kabur dan tidak jelas," kata Aldwin saat konferensi pers di bilangan Jatipadang, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Januari 2019. Aldwin menerangkan surat putusan kasasi itu hanya berisi dua poin.

Poin pertama memuat narasi penolakan kasasi Buni Yani. Sedangkan poin kedua menyebut bahwa Buni Yani harus membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500. Adapun secara lengkap, isi kasasi itu berbunyi demikian.

- Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Depok dan pemohon kasasi II/terdakwa Buni Yani.
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.

Fatwa MA ini dimohonkan serangkaian dengan upaya Buni Yani meminta penangguhan penahanan. Buni Yani bakal dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Depok pada 1 Februari esok setelah kasasinya ditolak.

Aldwin mengatakan, dalam masa permintaan fatwa dan penangguhan penahanan, Buni Yani tidak boleh ditahan. Musababnya, ia masih dalam proses hukum.

Aldwin menambahkan, kliennya meminta Fatwa MA karena sejumlah alasan. Di antaranya, Buni Yani menilai putusan MA kabur dan tidak memiliki kepastian hukum.

Buni Yani juga menanyakan dasar surat panggilan eksekusi penjara. Menurut Buni Yani, di dalam putusan kasasi tidak ada narasi yang menyatakan dia harus ditahan.

Ia mengimbuhkan, putusan itu pun dinilai rawan cacat hukum karena hakim salah meniliskan catatan usia di putusan yang dikeluarkan. "Seharusnya Buni Yani usia 50 tahun tapi di sini 48 tahun," kata Aldwin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aldwin mengatakan seharusnya MA mengabulkan permintaan kliennya. Sebab, perlakuan yang sama juga pernah diberikan Mahkamah kepada Baiq Nuril.

Lebih lanjut, ia berpendapat bahwa hakim-hakim yang memutus kasasi adalah hakim yang kerap menimbulkan putusan kontroversial. "Ketiga hakim itu sama persis dengan yang memutus kasus Baiq Nuril," katanya.

Wakil Ketua Dewan Permusyawaratan Rakyat Fadli Zon yang turut hadir dalam konferensi pers menyetujui pendapat Buni Yani dan kuasa hukumnya. Dia menilai putusan kasasi sumir. "Tidak ada pernyataan yang tegas bahwa Buni Yani bersalah," katanya.

Buni Yani sebelumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Namun PT Jawa Barat menguatkan vonis Buni Yani di PN Bandung. Dia kemudian mengajukan kasasi ke MA, tapi ditolak.

Sebelum kasasi, Buni Yani sempat mengajukan banding setelah ia divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Namun bandingnya ditolak.

Pengadilan menyatakan dia bersalah Pasal 32 ayat1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal itu mengatur soal orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan suatu inforamsi elektronik.

Baca: Akan Dieksekusi, Buni Yani Ajukan Penangguhan Penahanan

Buni Yani mengatakan tak pernah diperiksa menggunakan pasal tersebut. Ia menyebut selama ini hanya diperiksa dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian. Ia pun menyatakan tak terbukti melanggar pasal tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cerita Hakim di Daerah Periksa Objek Perkara di Antah Berantah

9 jam lalu

Hakim PA Bantaeng, Nova Noviana, saat memeriksa salah satu objek perkara dalam pemeriksaan setempat di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. (Istimewa)
Cerita Hakim di Daerah Periksa Objek Perkara di Antah Berantah

Hakim Pengadilan Agama Bantaeng di Sulawesi Selatan, Nova Noviana, menceritakan hakim tidak hanya bertugas di dalam ruangan.


Alasan Prabowo Bakal Tarik Denda dari Pengusaha Sawit Nakal: Daripada Masuk Bui dan Bikin Penjara Penuh, Mending Bayar

9 jam lalu

Menteri Pertahanan sekaligus presiden terpilih, Prabowo Subianto, tiba di gedung Nusantara II DPR, Rabu, 25 September 2024. Prabowo dijadwalkan menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPR, membahas sejumlah Rancangan Undang-undang di bidang pertahanan. TEMPO/Nandito Putra
Alasan Prabowo Bakal Tarik Denda dari Pengusaha Sawit Nakal: Daripada Masuk Bui dan Bikin Penjara Penuh, Mending Bayar

Prabowo Subianto akan menarik denda dari 300 pengusaha sawit nakal. Total nominal kerugian negara akibat ulah para pengusaha ini Rp 300 triliun.


MA Cabut Izin Tambang Nikel PT GKP di Wawonii Sultra, Ini Tanggapan Warga dan LSM

10 jam lalu

Ilustrasi pengadilan. Shutterstock
MA Cabut Izin Tambang Nikel PT GKP di Wawonii Sultra, Ini Tanggapan Warga dan LSM

PT GKP seharusnya sudah kehilangan semua legitimasi untuk melanjutkan operasi tambang nikel di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara.


Rapim Mahkamah Agung Telah Susun Tata Tertib dan Panitia Pemilihan Ketua MA

19 jam lalu

Hakim Agung Suharto saat pengucapan sumpah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengumumkan hakim agung Suharto menjadi Wakil Ketua MA bidang non-yudisial terpilih. Penetapan Suharto langsung disahkan setelah pemungutan suara. Yang Mulia hakim agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara. TEMPO/Subekti.
Rapim Mahkamah Agung Telah Susun Tata Tertib dan Panitia Pemilihan Ketua MA

Mahkamah Agung akan menggelar pemilihan Ketua MA menggantikan Muhammad Syarifuddin yang pensiun pada 17 Oktober 2024.


Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

1 hari lalu

PM Malaysia, Mahathir Mohamad (kiri), Altantuya Shaariibuu (tengah), dan bekas PM Najib Razak (kanan). Bulletinmedia.blogspot
Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

Ayah mendiang Altantuya Shaariibuu mendukung upaya terpidana yang juga mantan polisi Malaysia Azilah Hadri untuk mengurangi hukuman matinya.


Bareskrim Tolak Laporan Edy Mulyadi Soal Akun Fufufafa atas Dugaan Ujaran Kebencian

1 hari lalu

Pegiat Sosial Media Edy Mulyadi (kiri) didampingi Pengacara Koalisi Anti Penistaan Agama dan Keonaran (KAMPAK) Baharu Zaman (kanan) saat akan melaporkan pemilik akun Fufufafa terkait dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan SARA di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Bareskrim Tolak Laporan Edy Mulyadi Soal Akun Fufufafa atas Dugaan Ujaran Kebencian

Laporan Pegiat media sosial, Edy Mulyadi soal akun Kaskus Fufufafa atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama ditolak Bareksrim Polri.


Jadi Perbincangan Pasca Aksi Hakim Cuti Bersama, Ini Gaji dan Tunjangan Hakim di Indonesia

1 hari lalu

Sejumlah Hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia saat audiensi dengan Pimpinan DPD RI di Ruang GBHN, Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Solidaritas Hakim Indonesia melakukan audiensi dengan DPD RI untuk membahas peningkatan kesejahteraan dan kenaikan gaji Hakim. Kegiatan tersebut dalam rangkaian gerakan cuti massal hingga 11 Oktober yang dilakukan audiensi ke sejumlah lembaga. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jadi Perbincangan Pasca Aksi Hakim Cuti Bersama, Ini Gaji dan Tunjangan Hakim di Indonesia

Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mengadakan audiensi dengan MA dan IKAHI soal gaji hakim tak naik selama 12 tahun. Berapa gaji dan tunjangan hakim?


Hari Keempat Cuti Massal Hakim, SHI Kunjungi PBNU hingga Pemuda Katolik

1 hari lalu

Perwakilan Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia, Rangga Lukita Desnata (tengah) bersama sejumlah Hakim menyampaikan pemaparan saat audiensi dengan Pimpinan DPR RI di Ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Pada hari kedua cuti massal para hakim, Solidaritas Hakim Indonesia melakukan audiensi dengan DPR RI untuk membahas peningkatan kesejahteraan dan kenaikan gaji Hakim. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hari Keempat Cuti Massal Hakim, SHI Kunjungi PBNU hingga Pemuda Katolik

Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mengunjungi sejumlah lembaga dan media pada hari keempat aksi cuti bersama.


Mahfud Md: MA Harus Perjuangkan Kenaikan Gaji Hakim

2 hari lalu

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md., saat ditemui di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Mahfud Md: MA Harus Perjuangkan Kenaikan Gaji Hakim

Mahfud Md mengatakan Mahkamah Agung harus memperjuangkan kenaikan gaji hakim.


Cerita Ketua MA Membangun Smart Majelis dengan Teknologi AI, Apa Fungsinya?

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin, saat Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 22 Februari 2022. Sidang Istimewa Laporan Tahunan ini terbuka untuk umum ini akan dilaksanakan secara hybrid dan disiarkan secara langsung melalui kanal youtube Mahkamah Agung. Foto : Mahkamah Agung
Cerita Ketua MA Membangun Smart Majelis dengan Teknologi AI, Apa Fungsinya?

Ketua MA Muhammad Syarifuddin membangun Smart Majelis dengan teknologi AI. Permohonan kasasi dan PK bisa dilakukan dengan teknologi.