Awi menjelaskan, berdasarkan alasan obyektif dan subyektif, polisi memutuskan tidak menahan Buni Yani. "Dengan alasan obyektif, dia bersikap kooperatif, dia jawab semua pertanyaan penyidik," kata Awi.
Berdasarkan alasan subyektif, polisi menilai Buni Yani tidak berpotensi kabur dan dia diharapkan tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, barang bukti telah dikantongi polisi dan tidak berpotensi dihilangkan.
"Oleh karenanya, polisi tidak melakukan penahanan. Kami juga akan mencegah yang bersangkutan ke luar negeri selama 60 hari," ucapnya.
2. Kasasi Ditolak, Kejari Depok Akan Eksekusi Buni Yani
Pengadilan menyatakan dia bersalah Pasal 32 ayat1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal itu mengatur soal orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan suatu informasi elektronik.
Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, akan mengeksekusi Buni Yani pada Jumat, 1 Februari 2019, setelah kasasinya ditolak. Buni Yani menganggap rencana eksekusi oleh kejaksaan tidak sesuai prosedur hukum. Dia menuding kejaksaan telah melampaui wewenang karena tidak merujuk pada putusan kasasi.
Baca Juga:
Suasana sidang vonis Buni Yani di Bandung, Jawa Barat, 14 November 2017. Buni Yani didakwa melanggar UU ITE terkait pidato mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. TEMPO/Prima Mulia
Menurut Buni putusan kasasi tidak menjelaskan bahwa dirinya harus ditahan. Putusan kasasi, kata dia, juga tidak menjelaskan bahwa putusan pengadilan terhadap dirinya kembali ke vonis di PN Bandung.
Dia mengatakan keputusan itu hanya menyebutkan bahwa MA menolak kasasi yang diajukan oleh dirinya dan jaksa penuntut umum. MA juga mewajibkan Buni Yani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000. “Di situ tidak disebutkan saya harus ditahan,” ujarnya.
Berita Selanjutnya
Artikel Terkait
Rekomendasi Artikel
Video Pilihan
Analis Ungkap Faktor Prabowo Bisa jadi Juru Damai Jokowi dan Megawati
4 jam lalu
Pengamat melihat perlu ada faktor kepastian terlebih dahulu di antara Prabowo dan Megawati, sebelum Ketua Umum Partai Gerindra menjadi juru damai bagi Megawati dan Jokowi.
5 Poin Pertemuan Prabowo dan Wang Yi
5 jam lalu
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang juga calon presiden tepilih telah bertemu Menteri Luar Negeri Cina Wang Yi
Jubir Sebut Prabowo Sangat Terbuka Jalin Kerja Sama Politik dengan Megawati
6 jam lalu
Prabowo Subianto tak menutup peluang untuk menjalin kerja sama politik dengan Ketua Umum PDIP Megawati terlepas dari persaingan dalam pemilu,
Soal Pertemuan Prabowo dan Megawati, Jubir: Segera
8 jam lalu
Sejumlah petinggi Partai Gerindra menyebut pertemuan Prabowo dan Megawati dapat terlaksana usai putusan sengketa Pilpres 2024
Prabowo Ingin jadi Jembatan bagi Jokowi, Megawati, dan SBY
8 jam lalu
Juru Bicara Prabowo Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa watak Prabowo itu politik rekonsiliatif dan mempersatukan
Prabowo Bertemu Tony Blair Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan hingga Pemberdayaan Ekonomi Lokal
12 jam lalu
Tony Blair dan Prabowo Subianto berdiskusi membahas isu-isu global dan strategi untuk mewujudkan visi Indonesia menjadi negara maju
TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres
21 jam lalu
Menurut Dasco, Prabowo juga berpesan kepada para pendukungnya untuk mempercayakan hasil putusan sengketa PHPU Pilpres 2024 ke hakim MK.
Usai Jokowi dan Prabowo, Tony Blair Temui Airlangga Bahas Geopolitik hingga Transisi Energi
22 jam lalu
Tony Blair menemui Airlangga Hartarto membahas isu geopolitik, transisi energi, hingga inklusivitas keuangan.
Prabowo Bertemu Tony Blair, Ini yang Dibahas
23 jam lalu
Prabowo dan Tony Blair mendiskusikan satu kunci pencapaian kemakmuran dan perbaikan kualitas hidup rakyat Indonesia.
Sekelompok Pemuda dari Makassar Demo ke Patung Kuda: Disuruh Berangkat Membela Prabowo
1 hari lalu
Sekelompok pemuda yang mengaku dari Makassar ikut demo di kawasan Patung Kuda Jakarta. Salah seorang mengatakan datang membela Prabowo.