Awi menjelaskan, berdasarkan alasan obyektif dan subyektif, polisi memutuskan tidak menahan Buni Yani. "Dengan alasan obyektif, dia bersikap kooperatif, dia jawab semua pertanyaan penyidik," kata Awi.
Berdasarkan alasan subyektif, polisi menilai Buni Yani tidak berpotensi kabur dan dia diharapkan tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, barang bukti telah dikantongi polisi dan tidak berpotensi dihilangkan.
"Oleh karenanya, polisi tidak melakukan penahanan. Kami juga akan mencegah yang bersangkutan ke luar negeri selama 60 hari," ucapnya.
2. Kasasi Ditolak, Kejari Depok Akan Eksekusi Buni Yani
Pengadilan menyatakan dia bersalah Pasal 32 ayat1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal itu mengatur soal orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan suatu informasi elektronik.
Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, akan mengeksekusi Buni Yani pada Jumat, 1 Februari 2019, setelah kasasinya ditolak. Buni Yani menganggap rencana eksekusi oleh kejaksaan tidak sesuai prosedur hukum. Dia menuding kejaksaan telah melampaui wewenang karena tidak merujuk pada putusan kasasi.
Suasana sidang vonis Buni Yani di Bandung, Jawa Barat, 14 November 2017. Buni Yani didakwa melanggar UU ITE terkait pidato mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. TEMPO/Prima Mulia
Menurut Buni putusan kasasi tidak menjelaskan bahwa dirinya harus ditahan. Putusan kasasi, kata dia, juga tidak menjelaskan bahwa putusan pengadilan terhadap dirinya kembali ke vonis di PN Bandung.
Dia mengatakan keputusan itu hanya menyebutkan bahwa MA menolak kasasi yang diajukan oleh dirinya dan jaksa penuntut umum. MA juga mewajibkan Buni Yani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000. “Di situ tidak disebutkan saya harus ditahan,” ujarnya.
Berita Selanjutnya
Artikel Terkait
-
KSAD Sebut Pembentukan Angkatan Siber TNI Dilanjutkan di Era Prabowo
-
UU Wantimpres Disebut untuk Akomodasi Jokowi, Dasco Bilang untuk Penguatan Lembaga
-
Dirut Bulog Jelaskan Alasan Orang Dekat Prabowo jadi Wakilnya
-
KKP Sebut Sudah Produksi Bahan Baku Susu Ikan untuk Program Makan Bergizi Gratis
-
Prabowo Mau Bikin 3 Badan Baru di Pemerintahan Mendatang, Apa Saja?
Rekomendasi Artikel
Video Pilihan
KSAD Sebut Pembentukan Angkatan Siber TNI Dilanjutkan di Era Prabowo
28 menit lalu
KSAD mengatakan pembentukan Angkatan Siber TNI sudah pasti terjadi.
UU Wantimpres Disebut untuk Akomodasi Jokowi, Dasco Bilang untuk Penguatan Lembaga
1 jam lalu
Dasco mengatakan, dengan adanya UU Wantimpres itu, Prabowo bisa mendapat pertimbangan dari para dewan tersebut dalam menjalankan kerja pemerintahan.
Dirut Bulog Jelaskan Alasan Orang Dekat Prabowo jadi Wakilnya
2 jam lalu
Direktur Utama Perum Bulog jelaskan alasan bekas Ketua Pembina Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran Sulawesi Selatan jadi wakilnya. Apa itu?
KKP Sebut Sudah Produksi Bahan Baku Susu Ikan untuk Program Makan Bergizi Gratis
2 jam lalu
KKP mengungkapkan telah membangun rumah produksi bahan baku susu ikan untuk program makan bergizi gratis yang dicanangkan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Susu Ikan di Program Makan Bergizi Gratis Prabowo, Stafsus Menteri KKP: Untuk Dukung Peningkatan Konsumsi Protein
3 jam lalu
Staf Khusus Kementerian Kelautan dan Perikanan menjelaskan maksud susu ikan yang kini tengah menjadi perbincangan di media sosial.
Prabowo Mau Bikin 3 Badan Baru di Pemerintahan Mendatang, Apa Saja?
3 jam lalu
Presiden terpilih Prabowo Subianto berencana membuat tiga badan baru di pemerintahan mendatang, apa saja?
Politikus Gerindra Bilang Prabowo Sering Bahas APBN dengan Sri Mulyani atas Persetujuan Jokowi
3 jam lalu
Dasco mengatakan, brainstorming antara Prabowo, Sri Mulyani dan Tommy bukan hanya saat itu saja.
Proses hingga Proyeksi Komcad yang Dibentuk Prabowo untuk Bantu Jaga IKN
3 jam lalu
Prabowo meminta anggota komcad yang baru itu untuk dapat menjaga wibawa dan menjadi pribadi yang bertanggung jawab.
Elite Gerindra Sebut Menteri Kabinet Prabowo Bakal Didominasi Profesional
3 jam lalu
Prabowo disebut menginginkan pemerintahan yang berisikan para ahli di bidangnya masing-masing.
Dasco Bilang Prabowo Tak Ambil Pusing soal Akun Fufufafa Diduga Milik Gibran
3 jam lalu
Menurut Dasco, keberadaan akun Kaskus Fufufafa itu tidak pernah menjadi topik pembahasan di kalangan internal partai.