3. Sumpah Muhabalah
Sebuah video berisi sumpah mubahalah atau sumpah kutukan yang dilakukan, Buni Yani, beredar di YouTube. Video berdurasi 1 menit 33 detik tersebut diunggah Buni untuk merespons putusan Mahkamah Agung yang tak mengabulkan kasasinya.
“Bismillahirrahmanirrahim. Demi Allah saya tidak memotong mengedit, mengubah, mengurangi, menambahkan video pidato bapak Ahok yang ada di Kepulauan Seribu,” kata Buni dalam tayangan tersebut.
Adapun dalam tayangan yang diunggah di YouTube, Buni menyebut sumpah bila ia berbohong, maka akan kena azab saat itu juga. Ia berkenan dilaknat dan dimasukkan ke neraka selama-lamanya. Hal itu, ujar dia, juga akan menimpa keluarganya.
Terdakwa kasus UU ITE, Buni Yani seusai menjenguk ahli IT, Hermansyah didampingi oleh kuasa hukum Hermansyah, Azam Khan bersama dengan para advokat Bang Japar di RSAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, 15 Juli 2017. Buni Yani menjelaskan bahwa Hermansyah untuk saat ini masih kritis dan belum dapat ditemui. TEMPO/Yovita Amalia
Namun, bila yang terjadi sebaliknya, ia mengatakan azab akan menimpa semua orang yang menuduhnya. Termasuk, kata dia, buzzer, polisi, jaksa, dan hakim. Dalam tayangan terakhir video itu, ia menginginkan orang-orang ikut serta menyebar videonya.
Sepanjang mengucapkan sumpah, Buni tampak mengacungkan salah satu jarinya. Ia juga tampil mengenakan baju koko dan peci di video itu.