Ekspresi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan isu SARA, Buni Yani saat mengikuti sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 21 Desember 2016. Majelis hakim memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Buni Yani dan memerintahkan untuk melanjutkan perkara. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan
4. Berharap Prabowo-Sandi Menang Agar Tak Dihukum
Buni Yani bergabung dengan Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga. Dalam timses Prabowo itu, Buni Yani masuk sebagai anggota tim penggerak media.
Buni mengaku telah menjadi korban kriminalisasi atas tuduhan ujaran kebencian yang menimpanya. Kasus itu bertalian dengan peristiwa penistaan agama yang membelit Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hingga masuk bui.
Atas peristiwa itu, Buni Yani merasa dizalimi karena divonis 1,5 tahun penjara. Dengan bergabung ke timses Prabowo - Sandiaga, Buni menganggap akan memperoleh kesempatan untuk menuntut keadilan. Ia juga mengatakan tak akan membiarkan Jokowi menang. "Pak Prabowo harus menang. Kalau enggak, nanti saya masuk penjara 1,5 tahun," ujar Buni.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Komunitas Adat Tuntut Pemerintahan Prabowo Sahkan RUU Masyarakat Adat
7 jam lalu
Komunitas Adat Tuntut Pemerintahan Prabowo Sahkan RUU Masyarakat Adat
Selama sepuluh tahun terakhir, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara mencatat terdapat 687 konflik agraria di wilayah adat seluas 11,07 juta hektar.
Elite Gerindra Bilang Kabinet Diumumkan Maksimal 5 Hari sebelum Pelantikan Prabowo
8 jam lalu
Elite Gerindra Bilang Kabinet Diumumkan Maksimal 5 Hari sebelum Pelantikan Prabowo
Gemuknya kabinet pemerintahan disinyalir berpangkal dari besarnya koalisi partai politik pendukung Prabowo.