TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana Buni Yani menyiapkan tiga poin bantahan untuk menangguhkan penahanannya pada 1 Februari 2019.
Baca: Buni Yani Bakal Dieksekusi, Ini Perjalanan Kasusnya
Kejaksaan Negeri Depok telah mengeluarkan surat pemanggilan eksekusi penahanan kepada Buni Yani. Dia akan ditahan mulai Jumat besok lantaran permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung.
Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, mengatakan kliennya akan mengajukan penangguhan penahanan kepada MA.
"Ada tiga poin bantahan yang sudah kami siapkan untuk penahanan itu," kata Aldwin saat ditemui seusai konferensi pers di bilangan Jatipadang, Jakarta Selatan, Rabu petang, 30 Januari 2019.
Aldwin mengatakan poin pertama menyatakan amar putusan yang dikeluarkan MA kabur dan tidak memuat sesuatu yang spesifik. Amar putusan tersebut hanya berisi pemberitahuan bahwa kasasi kliennya ditolak. Selain itu, hal yang termaktub lainnya adalah kewajiban membayar biaya perkara tingkat kasasi senilai Rp 2.500.
Putusan itu tak memiliki narasi penahanan. Atas dasar itu, ia menilai Kejaksaan Negeri Depok tidak berhak mengeluarkan surat pemberitahuan eksekusi penahanan.
Poin bantahan kedua adalah kesalahan menyangkut umur. Aldwin memandang, putusan ini rawan cacat hukum karena informasi vital yang menjelaskan identitas Buni Yani salah. Dalam surat putusan yang dikeluarkan, MA menulis usia Buni Yani 48 tahun. Padahal seharusnya, usia kliennya saat ini 50 tahun.
Sedangkan poin bantahan ketiga adalah adanya uraian pertimbangan. Dalam uraian pertimbangan, Buni Yani memandang ada yang hilang-muncul dalam putusannya. "Salah satu contohnya adalah penguraian Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Ditulis tiga kali, tapi narasinya berbeda-beda," ujar Buni Yani, yang dituduh mengedit video Ahok.
Buni Yani mengatakan pengadilan sempat tak konsisten menulis memo sidangnya. Dalam sidang, berkali-kali dikutip Pasal 32 ayat 1 UU ITE, namun bunyinya berbeda-beda.
"Ada yang ditulis melakukan transmisi, ada yang enggak ditulis. Tidak standar," ucapnya.
Selama bantahan telah disiapkan, ia menilai Kejaksaan tak berhak menahannya. Ia pun meminta MA mengabulkan penangguhan penahanan lantaran selama ini ia merasa sudah menjadi terdakwa yang kooperatif.
Baca: Terancam Penjara 1,5 Tahun, Buni Yani Minta Fatwa Mahkamah Agung
Buni Yani yang mengajukan penangguhan penahanan seharusnya menjalani hukuman 18 bulan penjara. Hakim memutusnya bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal itu mengatur soal orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan suatu informasi elektronik.