TEMPO.CO, Tangerang - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang Selatan menangkap seorang pemuda berinisial AD, 28 tahun, yang kedapatan membeli ganja cair dari Amerika Serikat. Barang haram itu dikirim melalui kantor pos.
Baca juga: Mahasiswa Ini Edarkan 20 Kilogram Ganja dalam 8 Bulan di Kampus
"Penangkapan ini hasil kerja sama dengan Bea Cukai kantor pos pusat Pasar Baru," kata Kepala BNN Provinsi Banten Brigadir Jenderal Polisi Tantan Sulistyana, Kamis 31 Januari 2019.
Menurut Tantan, awalnya Bea Cukai mencurigai sebuah paket berisi tisu basah seberat 7, 2 gram pada 22 Januari 2019. Paket itu berasal dari Amerika Serikat dan ditujukan ke sebuah alamat di Tangerang Selatan. Petugas Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan BNN Tangerang Selatan.
"Berdasarkan pemeriksaan laboratorium ternyata tisu itu mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) atau ganja cair,” kata Tantan. Ia mengatakan, penyeludupan narkotik dalam bentuk tisu ini termasuk modus baru. Biasanya THC cair yang diimpor ke Indonesia dalam bentuk liquid.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, AD selama ini bekerja di Filipina. Ia mengetahui ada ganja cair dalam bentuk tisu saat bekerja di negara itu. Selanjutnya ia memesan barang haram itu untuk dikirim ke Serpong. “Tersangka mengakui, ganja cair ini akan dicampur ke liquid vape,” kata Tantan. “Selain untuk digunakan sendiri, dia juga mengedarkan."
Baca juga: Pakai Ganja, Pesinetron Claudio Martinez Ditangkap Polisi
Kepala BNN Kota Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Stince Djonso mengatakan AD membeli ganja cair itu melalui website gelap dan menggunakan uang virtual. “Tersangka menyetorkan uang 300 dolar Amerika lalu ditukarkan ke bitcoin," ujarnya.