TEMPO.CO, Jakarta - Sebulan ditahan Polda Metro Jaya, kondisi kesehatan Ratna Sarumpaet sempat turun sehingga sempat diinfus.
Baca: Berkas Lengkap, Ratna Sarumpaet Diserahkan ke Kejaksaan Negeri
Kepala Bidang Dokter dan Kesehatan Kepolisian Daerag Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Umar mengatakan kondisi Ratna Sarumpaet sempat turun pada bulan pertama wanita itu ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"Saat itu sempat mengeluh. Mungkin karena tak terbiasa," ujar Umar di kantornya pada Kamis, 31 Januari 2019.
Ratna kala itu mengeluh mual. Tersangka kasus hoax itu pun lantas sempat dirawat di poliklinik Bidang Dokkes Polda Metro Jaya.
"Kami lakukan pemeriksaan dan penanganan di poliklinik kami. Sempat diinfus, tapi tidak sampai dirujuk ke rumah sakit," kata Umar.
Kendati kesehatannya sempat turun, tidak ada perlakuan istimewa terhadap Ratna Sarumpaet. Kesehatan Ratna, kata Umar, rutin dicek oleh tim Bidokkes Polda Metro sejak pertama kali ditahan hingga saat ini.
Ratna Sarumpaet menjalani pemeriksaan tambahan pada Kamis, 11 Oktober 2018. Kondisinya sempat menurun ketika sebulan pertama di tahanan. Tempo/Adam Prireza
Umar menjelaskan, secara umum kondisi kesehatan wanita berusia 69 tahun itu cukup baik. "Sampai pelimpahan tahap kedua ini kondisi kesehatan Bu Ratna fit," ucap dia.
Polisi hari ini menyerahkan Ratna Sarumpaet beserta barang bukti kasusnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas tahap pertama Ratna lengkap alias P21.
Polda Metro Jaya menangkap aktivis Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis malam, 4 Oktober 2018 lalu. Saat itu dia hendak terbang ke Santiago, Cile memenuhi sebuah undangan forum internasional. Ia ditangkap lantaran menyebar kabar bohong ihwal pengeroyokan dirinya lengkap dengan foto wajah dengan kondisi lebam.
Baca: Atiqah Hasiholan Menjenguk Ratna Sarumpaet dan Bahas Soal Makanan
Belakangan polisi mengungkap hal itu dikarenakan Ratna Sarumpaet baru saja menjalani operasi plastik dan sedot lemak di salah satu rumah sakit daerah Menteng, Jakarta Pusat. Polisi menjerat mantan timses Prabowo itu dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE karena menyebar hoax di media sosial.