TEMPO.CO, Jakarta - -Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang berjanji akan memberantas praktek-praktek percaloan dalam proses rekrutmen tenaga kerja atau karyawan di banyak perusahaan di wilayah itu.
"Itu yang akan kami berantas," ujar Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Tifna Purmana kepada Tempo, Kamis 31 Januari 2019.
Baca : Calo Tenaga Kerja Merajalela di Tangerang, Pasang Tarif Jutaan
Baca Juga:
Sejauh ini, kata Tipna, memang belum ada laporan resmi terkait praktek ilegal ini. "Tapi informasi itu benar dan faktanya memang seperti itu, pelakunya adalah para oknum," kata Tipna.
Menurut Tipna, tidak sedikit perusahaan yang mengeluhkan praktek ini ke pemerintah daerah. " Mereka seperti dilema karena ada ancaman juga," katanya.
Tipna mensinyalir, praktek percaloan yang mengharuskan calon pekerja membayar uang muka hingga Rp 7 juta tersebut dilakukan oleh orang dalam maupun orang luar perusahaan. " Kalau dari luar ada yang melibatkan aparat desa, mengatasnamakan yayasan dan sebagainya," kata Tipna.
Tipna menegaskan penyalur kerja ilegal yang mematok bayaran tinggi ini dipastikan ilegal dan melanggar. "Ini dilakukan para oknum, mereka meminta bayaran dan ini sepertinya sudah terjadi di banyak perusahaan besar," kata Tipna lagi.
Simak pula :
Calo TIket Kereta Berseragam Kemenhub Mengaku Tenaga Honorer
Menurut Tipna, para oknum tidak hanya bekerja sendiri, tapi juga teroganisir mengatasnamakan yayasan dan melibatkan aparat desa. " Mereka mematok bayaran hingga Rp 7 juta untuk pencari kerja yang ingin bekerja di perusahaan tertentu," katanya.
Saat ini, kata Tipna, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang sedang menyiapkan sistem terpadu untuk menangkal praktek percaloan tersebut. "Sistem dan perangkat hukumnya sedang kami sempurnakan," katanya.