Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rizky Amelia Gugat Perdata Jajaran Dewan Pengawas BPJS TK

image-gnews
Rizky Amelia (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Heribertus S Hartojo (kiri) dan Sinta Halim (kanan) mengajukan gugatan perdata terhadap Dewan Pengawas BPJS TK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis, 31 Januari 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Rizky Amelia (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Heribertus S Hartojo (kiri) dan Sinta Halim (kanan) mengajukan gugatan perdata terhadap Dewan Pengawas BPJS TK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis, 31 Januari 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga kontrak Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Rizky Amelia mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Selatan.

Rizky Amelia akan menggugat sejumlah bosnya di jajaran dewan pengawas terkait dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang menderanya.

Baca : Dugaan Pelecehan Seksual, Rizky Amelia Lapor ke Komnas Perempuan

"Daftar gugatan untuk tiga dewan pengawas hari ini," kata Amelia dalam pesan pendeknya kepada Tempo, Kamis, 31 Januari 2019. Amelia belum merinci siapa saja dewan pengawas yang akan ia laporkan.

Ia hanya menyebut, ketiga dewan itu diduga turut bertanggung jawab atas peristiwa pelecehan seksual yang menimpanya. Adapun gugatan perdata itu ditaksir bernilai fantastis.

Amelia mengaku dilecehkan secara seksual oleh mantan bosnya, Syafri Adnan Baharuddin. Syafri adalah bekas Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Syafri telah mengundurkan diri dari jabatannya lantaran berfokus mengurusi kasus yang melibatkan dirinya. Ia meneken surat pengunduran diri pada akhir Desember 2018.

Simak juga :
Pejabat BPJS Vs Eks Sekretaris, Tiga Orang Dimintai Keterangan

Surat keputusan Presiden RI yang berisi pemberhentian terhadap Syafri telah keluar pada 17 Januari lalu.

Kasus yang memperkarakan Syafri bermula dari pengakuan Rizky Amelia. Amelia membeberkan bahwa dirinya telah menerima tindak kekerasan seksual oleh Syafri selama 2 tahun pada kurun 2016 hingga 2018. Syafri menampik tudingan itu. Ia menyebut keduanya terlibat hubungan khusus.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan: Cara dan Syarat Klaim JHT

7 Februari 2024

Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) di BPJAMSOSTEK.
Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan: Cara dan Syarat Klaim JHT

Berikut cara dan syarat klaim JHT melalui platform online BPJS Ketenagakerjaan yang disebut "Lapak Asik."


Pekerja yang Tak Dapat BSU Bisa Lapor ke Pemerintah Kota Jakarta Barat

22 September 2022

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menyaksikan pembukaan dan aktivasi rekening secara kolektif bagi penerima bantuan pemerintah berupa subsidi upah (BSU) tahun 2021.
Pekerja yang Tak Dapat BSU Bisa Lapor ke Pemerintah Kota Jakarta Barat

Pemkot Jakbar membuka layanan pengaduan bagi para pekerja yang tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).


Kemenaker Canangkan BLT Subsidi Gaji, Ini Syarat Penerima

6 Agustus 2022

Salah satu penerima bantuan subsidi gaji di Surabaya. Antara Jatim
Kemenaker Canangkan BLT Subsidi Gaji, Ini Syarat Penerima

Pemerintah RI memberikan BSU Kemenaker atau BLT subsidi gaji bagi tenaga kerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Apa syaratnya?


Perbaiki Kinerja, Asabri Disarankan Gabung BPJS Tenaga Kerja

14 Januari 2020

Gedung Asabri. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbaiki Kinerja, Asabri Disarankan Gabung BPJS Tenaga Kerja

Kegagalan Asabri dalam menempatkan investasi dinilai hanya bisa diselesaikan pemerintah.


Kisah Getir Rizky Amelia, Lokataru: Tidak Ada Komunikasi Lagi

20 Desember 2019

Ilustrasi pemerkosaan. nation.com.pk
Kisah Getir Rizky Amelia, Lokataru: Tidak Ada Komunikasi Lagi

Kantor advokat Lokataru menyatakan tak lagi mendampingi Rizky Amelia (28 tahun).


Dugaan Pemerkosaan Rizky Amelia, Komnas Perempuan Curigai 2 Hal

12 Desember 2019

Korban Kekerasan Seksual, Rizky Amelia memberikan keterangan dalam diskusi publik tentang Melawan Predators Seks : Berkaca pada Dugaan kekerasan seks di Dewan Pengawas BPJS ketenagakerjaan di kantor PSI, Jakarta, Selasa, 8 Januari 2019. Juru bicara PSI bidang Perempuan, Dara Adinda, mengatakan kasus Rizky Amelia merupakan puncak gunung es dari bobroknya sistem hukum yang menyangkut perempuan di Indonesia. TEMPO/Amston Probel
Dugaan Pemerkosaan Rizky Amelia, Komnas Perempuan Curigai 2 Hal

Komnas Perempuan menyoroti kasus korban dugaan pemerkosaan, Rizky Amelia.


Rizky Amelia Ubah Pengakuan, Begini Kata Politisi PSI

10 Desember 2019

Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany tiba untuk melaporkan ketua dan anggota Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di kantor DKPP, Jakarta, 23 Mei 2018. PSI melaporkan Ketua Bawaslu Abhan, dan anggota Bawaslu Mochamad Afifudin ke DKPP. TEMPO/M Taufan Rengganis
Rizky Amelia Ubah Pengakuan, Begini Kata Politisi PSI

Politikus PSI Tsamara Amany menyatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual harus segera disahkan untuk melindungi korban seperti Rizky Amelia.


Rizky Amelia Mengaku Tak Diperkosa, Pengacara: Hukum Tak Berjalan

8 Desember 2019

Korban Kekerasan Seksual, Rizky Amelia memberikan keterangan dalam diskusi publik tentang Melawan Predators Seks : Berkaca pada Dugaan kekerasan seks di Dewan Pengawas BPJS ketenagakerjaan di kantor PSI Jakarta, Selasa, 8 Januari 2019. PSI turut bereaksi terhadap kasus pelecehan seksual yang mendera mantan sekretaris anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan nonaktif, Rizky Amelia. TEMPO/Amston Probel
Rizky Amelia Mengaku Tak Diperkosa, Pengacara: Hukum Tak Berjalan

Laporan khusus akan dibuat ke Komnas Perempuan ihwal perubahan pengakuan Rizky Amelia itu.


Pengakuan Berbeda Rizky Amelia, Pengacara Sebut Peran Orang Tua

8 Desember 2019

Tenaga kontrak non-aktif BPJS Ketenagakerjaan, Rizky Amelia (dua dari kiri), menggelar konferensi pers terkait sikap Dewan Jaminan Nasional Sosial (DJSN) menanggapi laporannya ihwal dugaan kasus pelecehan seksual. Amelia didampingi oleh kuasa hukumnya, Heribertus S Hartojo (kiri), dan Haris Azhar (kedua kanan), serta pendampingnya, Ade Armando (kanan). Konferensi pers digelar di kantor Lokataru, Rawamangun, Jakarta Timur, Ahad, 3 Februari 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Pengakuan Berbeda Rizky Amelia, Pengacara Sebut Peran Orang Tua

Pengacara Rizky Amelia menyatakan tidak dilibatkan dalam pembuatan surat pernyataan berisi pengakuan berbeda dari kliennya.


Rizky Amelia Ubah Pengakuan, Eks Pejabat BPJS Cabut Laporan

8 Desember 2019

Mantan sekretaris pejabat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Rizky Amelia (tengah) didampingi kuasa hukumnya Sinda Halim (kiri) dan Heribertus S Hartojo dalam sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2019. Sidang perdana gugatan perdata terkait pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dialami Rizky Amelia ditunda lantran berkas persidangan yang dibawa oleh pihak tergugat belum lengkap. TEMPO/Faisal Akbar
Rizky Amelia Ubah Pengakuan, Eks Pejabat BPJS Cabut Laporan

Eks Pejabat BPJS ancam kalau ada yang tidak terima dengan pengakuan terbaru Rizky Amelia.