TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meluncurkan sistem Pembayaran Belanja Daerah dan Pajak Pusat Melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) secara ontime dan realtime. Anies mengundang perwakilan Kementerian Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DKI Jakarta dalam peluncuran tersebut.
Baca:
Anies Turun Tangan, Periksa Ulang Proyek Penyebab Banjir
"Ini adalah sejarah, terobosan, dan inovasi yang dibuat oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD)," ujar Anies dalam peluncuran sistem itu di Balai Kota, Kamis 31 Januari 2019.
Anies membanggakan sistem baru yang diyakininya akan membuat akuntabilitas pembayaran pajak semakin baik. Selain itu, tujuh proses pembayaran pajak akan terpangkas dalam sistem baru yang dijalankan dalam jaringan alias online.
Dengan cara yang baru ini, menurut Anies, pemerintah pusat akan menerima laporan pajak DKI lebih baik dan lebih cepat. Dia menetapkan target ke depan sistem online dan realtime juga akan diterapkan semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). "Ini akan membuat kerja kami semakin efisien," kata Anies.
Baca:
Anies Sebut Kumuh Juga Ada di Pusat Kota
Kepala BPKD Edi Sumantri menerangkan, sistem baru membuat pembayaran pajak yang diterima oleh Biro Umum akan langsung tertransfer ke kantor Perbendaharaan Negara tak kurang dari satu menit. Dia membenarkan proses realtime yang disebut Anies sebelumnya.
"Jadi masyarakat ga perlu bikin e-billing, bikin giro, antre Bank DKI, karena seluruhnya sudah realtime," kata dia.