Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buni Yani Akan Ditahan, Kenapa Fadli Zon Minta Kaji Ulang UU ITE?

image-gnews
Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kiri) menerima kedatangan terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani (kanan) yang didampingi kuasa hukumnya Aldwin Rahadian (kedua kiri) di Kompleks Parlemen, Jakarta, 2 November 2017. ANTARA
Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kiri) menerima kedatangan terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani (kanan) yang didampingi kuasa hukumnya Aldwin Rahadian (kedua kiri) di Kompleks Parlemen, Jakarta, 2 November 2017. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon meminta sejumlah pihak mengkaji ulang penerapan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang belakangan ini menjerat terdakwa Buni Yani.

Fadli memandang ada potensi kekeliruan dalam menerjemahkan pasal-pasal yang termaktub dalam undang-undang tersebut.

Baca : Minta Penangguhan Penahanan, Buni Yani Siapkan Tiga Poin Bantahan

"Saya melihat bisa saja penerapan UU ITE bermasalah. Sebab (yang dilakukan Buni Yani) masih dalam koridor demokrasi," kata Fadli saat ditemui di bilangan Jatipadang, Jakarta Selatan, Rabu malam, 30 Januari 2019.

Fadli menilai, persoalan yang berhubungan dengan transaksi elektronik seharusnya banyak dikaitkan dengan kepentingan-kepentingan bisnis. Bila dikaitkan dengan hal-hal politik, pihak berwenang harus menimbang benar pasal dan ayat-ayatnya.

"Coba lihat, benar tidak ayatnya, pasalnya. Karena undang-undang sudah benar, bisa saja penerapannya yang salah," ujarnya.

Buni Yani diperkarakan karena mengunggah cuplikan video berisi pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu pada 2016 lalu.

Buni Yani dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur soal kesengajaan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan suatu informasi elektronik.

Tersangka kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani memberikan keterangan pers terkait rencana Eksekusi dirinya di kawasan Jati Padang, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Januari 2019. Buni Yani menggelar peryataan terbuka menanggapi rencana eksekusi dirinya oleh Kejaksaan Negeri Depok pada 1 Februari 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Buni Yani dijatuhi vonis 18 bulan penjara oleh hakim pengadilan. Ia lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Namun Pengadilan Tinggi Jawa Barat menguatkan vonis Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung. Dia kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi Buni ditolak pada 26 November 2018.

Fadli menilai proses hukum terhadap Buni Yani sarat kepentingan. Pendapat itu ia kuatkan dengan hasil putusan Mahkamah Agung. Di dalam amar putusan dari salinan yang diperoleh pihak kuasa hukum Buni Yani, Fadli mengatakan tak ada pernyataan tegas yang menunjukkan Buni Yani bersalah.

"Putusan hanya menolak kasasi dan memerintahkan Buni Yani membayar biaya perkara biaya Rp 2.500," ujarnya. Fadli membenarkan Buni Yani dan kuasa hukumnya meminta fatwa kepada MA atas putusan tersebut. Apalagi, putusan itu melatari Pengadilan Negeri Depok mengeluarkan surat pemberitahuan eksekusi penahanan.

Menurut Fadli, Buni belum layak ditahan. Buni harus menunggu kejelasan fatwa MA sebelum memenuhi panggilan penahanan. "Saya kira itu hak warga negara untuk mendapatkan hak hukum yang jelas dari keputusan ini," ujarnya.

Simak pula :
Buni Yani Bakal Dieksekusi, Ini Perjalanan Kasusnya

MA mengeluarkan salinan putusan kasasi bernomor 1712 K/Pid.Sus/2018. Secara lengkap, isi kasasi itu berbunyi demikian.
- Mengadili: menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Depok dan pemohon kasasi II/terdakwa Buni Yani.
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.

Buni Yani sebelumnya mengajukan kasasi. Ajuannya diterima MA dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

27 hari lalu

Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, memimpin pertemuan bilateral yang penting dengan Delegasi Parlemen Myanmar dalam Pengasingan di Sidang Parlemen Dunia (IPU) di Jenewa, Swiss.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

28 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

28 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Delegasi BKSAP DPR Jadi Pemantau Pemilihan Presiden Rusia

35 hari lalu

Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon menjadi Observer Internasional Pemilu Presiden Rusia 15-17 Maret 2024 di Moskow, Rusia. Foto : Ist/Andri
Delegasi BKSAP DPR Jadi Pemantau Pemilihan Presiden Rusia

Ketua BKSAP DPR RI Fadli Zon menjadi Observer Internasional Pemilu Presiden Rusia 15-17 Maret 2024 di Moskow


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

43 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

46 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

47 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?


69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

47 hari lalu

Wakil Gubernur Deddy Mizwar memeriksa barisan saat upacara Resimen Mahasiswa Mahawarman di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. TEMPO/Prima Mulia
69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.


Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

51 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertawa bersama dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai hadiri acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

Pengamat politik mengatakan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memiliki suara kuat di Jakarta.


Real Count KPU Sementara: Ravindra Airlangga Ungguli Fadli Zon dan Adian Napitupulu

17 Februari 2024

Anggota Komisi IV DPR RI Ravindra Airlangga saat mengikuti rapat kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 November 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi dan monitoring pelaksanaan anggaran tahun 2023, rencana program dan kegiatan tahun 2024 serta isu-isu aktual lainnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Real Count KPU Sementara: Ravindra Airlangga Ungguli Fadli Zon dan Adian Napitupulu

Ravindra Airlangga mengungguli Fadli Zon dan Adian Napitulu dalam real count KPU sementara untuk Dapil Jabar V. Berikut perolehan suara sementaranya.