TEMPO.CO, Jakarta - Ratna Sarumpaet akan tetap ditahan di Rutan Polda Metro Jaya meski dia telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.
Baca: Diserahkan ke Kejari, Ratna Sarumpaet Sudah Bisa Tersenyum
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi mengatakan permohonan keluarga menjadi salah satu alasan kenapa tersangka hoax Ratna Sarumpaet kembali dititipkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"Keluarga mengajukan kepada penyidik agar ditahan di sana dengan alasan kesehatan," kata Supardi di kantornya pada Kamis, 31 Januari 2019.
Supardi mengatakan, berdasarkan dokumen yang disampaikan penyidik, Ratna memang menjalani perawatan di Bidang Dokter dan Kesehatan Polda Metro Jaya. Sehingga, wanita berusia 69 tahun itu dapat tetap menjalani pengecekan kesehatan secara rutin.
Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (kiri) didampingi anaknya Atiqah Hasiholan (kanan) berada di mobil tahanan untuk menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 31 Januari 2019. ANTARA/Rivan Awal Lingga
"Karena alasan itu kami anggap logis, ya sudah, kami kabulkan," tutur dia. "Penahanan itu yang penting statusnya di rutan. Mau di mana aja. Kebetulan ini ada permohonan di Polda Metro."
Polisi hari ini menyerahkan Ratna Sarumpaet beserta barang bukti kasusnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas tahap pertama Ratna lengkap alias P21.
Terkait kesehatan Ratna, Kepala Bidang Dokter dan Kesehatan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Umar mengatakan ibu Atiqah Hasiholan itu dalam kondisi prima. Tim, kata dia, rutin mengecek kesehatan Ratna sejak pertama ditahan hingga sesaat sebelum diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan.
"Sampai pelimpahan tahap kedua ini kondisi Bu Ratna fit," kata Umar.
Berdasarkan pantauan Tempo di Kejari Jakarta Selatan, wajah Ratna terlihat segar. Saat pelimpahan, ia ditemani Atiqah Hasiholan dan kuasa hukumnya, Insank Nasruddin.
Baca: Bulan Pertama Ditahan, Ratna Sarumpaet Sempat Diinfus
Sekitar tiga jam setelah tiba di Kejari pada pukul 11.05, Ratna Sarumpaet kembali dibawa ke Polda Metro Jaya menaiki mobil tahanan sambil memakai rompi merah khas tahanan kejaksaan.