Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kekerasan Seksual Berbuntut Gugatan Rp 1 Triliun, Ini Kata BPJS

image-gnews
Suasana pelayanan di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta.
Suasana pelayanan di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBPJS Ketenagakerjaan menyatakan tak akan menghalangi langkah gugatan Rizky Amelia terkait kekerasan seksual yang dialami selama bekerja sebagai sekretaris pribadi untuk pejabat di Dewan Pengawas. BPJS memandang Amelia memiliki hak untuk melakukannya.

Baca berita sebelumnya:
Skandal Seks, Mantan Sekretaris Gugat Pejabat BPJS Rp 1 Triliun 

"Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan akan mempelajari dan menghormati proses hukum yang sedang maupun akan berjalan," ucap Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja, Kamis 31 Januari 2019.

Utoh menambahkan bahwa jajaran Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan tidak akan pernah melakukan pembiaran atas kasus dugaan pelecehan. Dia juga menyatakan bahwa Amelia masih berstatus aktif sebagai staf tenaga ahli kontrak di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.

Baca:
Wawancara Rizky Amelia: Saya Ingin Bantu Korban Berani Bicara

Itu artinya, kata Utoh, "Amelia telah mendapat izin untuk tidak masuk sampai kontraknya berakhir April mendatang."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rizky Amelia (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Heribertus S Hartojo (kiri) dan Sinta Halim (kanan) mengajukan gugatan perdata terhadap Dewan Pengawas BPJS TK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis, 31 Januari 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana

Rizky Amelia mendaftarkan gugatan perdata terkait pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dialaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 31 Januari 2019. Amelia mengajukan gugatan ganti rugi immaterial senilai Rp 1 triliun dan material sebesar Rp 3,7 juta.

Baca:
Pejabat BPJS Mengaku Jalin Hubungan Khusus dengan Sekretaris Pribadi

Gugatan ditujukan bukan hanya terhadap si pejabat yang pernah dilayaninya sebagai sekretaris tapi juga ketua dan anggota lain dari Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. "Kami secara resmi telah mengajukan gugatan perdata material dan immaterial," kata kuasa hukum Amelia, Heribertus S. Hartojo. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

13 jam lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

4 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.


Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

5 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.


Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

7 hari lalu

Ilustrasi menonton pornografi. Shutterstock
Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.


BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

11 hari lalu

Unggahan BEM UI di Instagram pad 26 Maret 2024. Instagram/bemui_official
BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.


Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

13 hari lalu

Suasana warga yang korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang berkumpul saat penyerahan surat kuasa untuk tuntaskan masalah pasca kebakaran ke tim advokasi, Rabu, 7 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.


13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

14 hari lalu

Aliansi BEM se-UI usai menggelar aksi simbolik menutup gerbang masuk gedung Rektorat UI sebagai bentuk dukungan terhadap Satgas PPKS, Kamis, 27 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

13 anggota Satgas PPKS UI mengundurkan diri. Bagaimana tugas dan wewenang PPKS perguruan tinggi tangani kekerasan seksual di lingkungan kampus?


13 Anggota Satgas PPKS UI Kompak Mundur, Ini Alasannya

15 hari lalu

Aliansi BEM se-UI usai menggelar aksi simbolik menutup gerbang masuk gedung Rektorat UI sebagai bentuk dukungan terhadap Satgas PPKS, Kamis, 27 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
13 Anggota Satgas PPKS UI Kompak Mundur, Ini Alasannya

Ketua Satgas PPKS UI Manneke Budiman menegaskan bahwa pernyataan pengunduran diri tersebut telah disepakati semua anggota.


Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

21 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.


Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

23 hari lalu

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka masih beraktivitas seperti biasa di kantornya di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, menjelang penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU RI hari ini, Rabu, 20 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.