TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan menyatakan tak akan menghalangi langkah gugatan Rizky Amelia terkait kekerasan seksual yang dialami selama bekerja sebagai sekretaris pribadi untuk pejabat di Dewan Pengawas. BPJS memandang Amelia memiliki hak untuk melakukannya.
Baca berita sebelumnya:
Skandal Seks, Mantan Sekretaris Gugat Pejabat BPJS Rp 1 Triliun
"Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan akan mempelajari dan menghormati proses hukum yang sedang maupun akan berjalan," ucap Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja, Kamis 31 Januari 2019.
Utoh menambahkan bahwa jajaran Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan tidak akan pernah melakukan pembiaran atas kasus dugaan pelecehan. Dia juga menyatakan bahwa Amelia masih berstatus aktif sebagai staf tenaga ahli kontrak di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.
Baca:
Wawancara Rizky Amelia: Saya Ingin Bantu Korban Berani Bicara
Itu artinya, kata Utoh, "Amelia telah mendapat izin untuk tidak masuk sampai kontraknya berakhir April mendatang."
Rizky Amelia (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Heribertus S Hartojo (kiri) dan Sinta Halim (kanan) mengajukan gugatan perdata terhadap Dewan Pengawas BPJS TK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis, 31 Januari 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Rizky Amelia mendaftarkan gugatan perdata terkait pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dialaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 31 Januari 2019. Amelia mengajukan gugatan ganti rugi immaterial senilai Rp 1 triliun dan material sebesar Rp 3,7 juta.
Baca:
Pejabat BPJS Mengaku Jalin Hubungan Khusus dengan Sekretaris Pribadi
Gugatan ditujukan bukan hanya terhadap si pejabat yang pernah dilayaninya sebagai sekretaris tapi juga ketua dan anggota lain dari Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. "Kami secara resmi telah mengajukan gugatan perdata material dan immaterial," kata kuasa hukum Amelia, Heribertus S. Hartojo.