JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi mengatakan Ratna Sarumpaet telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan. Namun tersangka pembuat dan penyebar berita bohong alias hoax itu akan tetap berada di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya atas permintaan keluarga dengan pertimbangan kesehatan.
Baca berita sebelumnya:
Pelimpahan ke Jaksa, Keluarga Minta Ratna Sarumpaet Tetap di Polda
"Selama 20 hari ke depan akan dititipkan di situ," ujar Supardi di kantornya pada Kamis, 31 Januari 2019.
Dalam rentang waktu itu, kata Supardi, jaksa akan mempelajari barang bukti yang diserahkan penyidik polda bersamaan dengan pelimpahan Ratna yang dilakukan hari ini. Menurut dia, tim jaksa yang telah dibentuk akan meneliti barang bukti tersebut yang di antaranya berupa flash disk, CD, dan laptop.
Wartawan mendokumentasikan berkas Ratna Sarumpaet yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Polda Metro Jaya, Kamis 8 November 2018. Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka pembuat dan penyebar berita bohong atau hoax penganiayaan yang dialaminya di Bandung pada awal Oktober 2018. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
"Termasuk yang materil seperti tiket dan baju-baju. Tapi paling lama adalah membuka file-file itu karena banyak sekali," kata Supardi.
Baca:
Ditanya Wartawan, Ratna Sarumpaet Hanya Tersenyum
Ia mengatakan jaksa penuntut umum yang akan menangani perkara Ratna Sarumpaet merupakan gabungan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kejaksaan Tinggi Jakarta, serta Kejaksaan Agung. "Jumlahnya nanti saja saat dakwaan ya," katanya.
Polisi sebelumnya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu Ratna hendak terbang ke Santiago, Cile, memenuhi sebuah undangan forum internasional perempuan penulis skenario.
Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (kiri) didampingi putrinya Atiqah Hasiholan berada di mobil tahanan untuk menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 31 Januari 2019. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan berkas perkara Ratna Sarumpaet sudah lengkap atau P21. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Ia ditangkap lantaran disangka menyebar kabar bohong ihwal pengeroyokan dirinya lengkap dengan foto wajah dengan kondisi lebam. Polisi menemukan wajah rusak karena tokoh seni dan penggiat sosial itu baru saja menjalani operasi sedot lemak di satu rumah sakit estetika wajah di daerah Menteng, Jakarta Pusat.
Baca:
Bulan Pertama Ditahan, Ratna Sarumpaet Sempat Diinfus
Polisi menjerat tersangka Ratna Sarumpaet dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sederet tokoh telah dimintai keterangan.