TEMPO.CO, Jakarta - Mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Depok, Buni Yani mendatangi kediaman Kiai Abdul Rasyid Abdullah Syafi'ie di Jalan Albarkah, Tebet. Buni menolak ditahan kendati putusannya sudah berkekuatan hukum tetap, setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung.
Baca: Bakal Dieksekusi, Buni Yani Sudah Pergi dari Rumah Sebelum Subuh
Didampingi penasehat hukumnya Aldwin Rahadian, Buni Yani berkunjung ke rumah kiai itu pada Jumat pagi, 1 Februari 2019.
Aldwin mengatakan kunjungan ke rumah pengampu Pondok Pesantren As Syafiiyah itu adalah untuk bersilaturahmi dan ikut salat berjamaah bersama di masjid Albarkah di dekat rumah sang kiai.
"Sama-sama salat Jumat berjamaah dengan saudara-saudara kita di Masjid Albarkah," kata Aldwin.
Menolak dieksekusi, Buni Yani memilih salat Jumat di Masjid Albarkah As-Syafi'iyah Tebet, Jakarta Selatan, 1 Februari 2019. Tempo/Imam Hamdi
Hari ini, semestinya Buni Yani memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kota Depok untuk menjalani hukuman 18 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Bandung. Namun Buni tidak datang.
Aldwin mengatakan Buni Yani akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Buni telah melayangkan surat permohonan penundaan eksekusi ke Kejari Depok. Di dalam surat tersebut terdapat sejunlah pertimbangan terkait permohonan penundaan eksekusi itu.
Salah satunya, kata dia, adalah peninjauan kembali terhadap kasus hukum Buni Yani. "Hal itu dilakukan seperti halnya perkara Baik Nuril. Jadi Pak Buni juga punya hak yang sama dong untuk menyampaikan permohonan penundaan untuk eksekusi."
Ia berharap kejaksaan bisa menjawab permohonan tersebut sebelum mengeksekusi kliennya. "Kami tidak grasak grusuk, berjalan mengalir saja. Kami tunggu suratnya diterima atau tidak."
Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.
Buni dilaporkan ke polisi atas unggahan video tersebut. Buni dinyatakan bersalah telah mengubah video pidato bekas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Kepulauan Seribu. Pengadilan Negeri Bandung memvonisnya 18 bulan penjara pada 14 November 2017.
Baca: Tolak Eksekusi, Buni Yani: Hari Ini Salat Jumat di Masjid Tebet
Atas vonis tersebut Buni Yani kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Namun PT Jawa Barat menguatkan vonis Buni Yani di PN Bandung. Dia kemudian mengajukan kasasi ke MA, namun ditolak pada 24 November 2018.