TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Rocky Gerung, Haris Azhar memastikan kliennya akan menghadiri undangan klarifikasi di Polda Metro Jaya. Rocky diminta menjelaskan soal pernyataannya "kitab suci adalah fiksi" di salah satu acara televisi swasta pada April 2018.
Baca: Rocky Gerung Bakal Klarifikasi Soal Fiksi Usai Salat Jumat
"Datang pukul 15.00 WIB," kata Haris lewat pesan pendek pada Jumat, 1 Februari 2019.
Haris mengatakan, sebelum datang ke Polda Metro Jaya, Rocky diagendakan menghadiri diskusi di Universitas Paramadina, Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Rocky Gerung seharusnya menyampaikan klarifikasi kepada penyidik Polda Metro Jaya kemarin, Kamis, 31 Agustus 2019. Namun, pengamat politik itu tengah berada di Makassar.
Kendati pemanggilan klarifikasi terhadap terlapor baru dilakukan Kamis ini, Argo mengatakan pihaknya secara intens berkomunikasi dengan Rocky sejak pelaporan masuk.
Rocky dimintai klarifikasi atas pelaporan dengan tuduhan penistaan agama oleh Jack Boyd Lapian pada 16 April 2018 lalu karena pernyataannya yang menyebut "kitab suci adalah fiksi" di salah satu acara televisi swasta.
"Pemanggilan yang bersangkutan untuk klarifikasi atas laporan yang masuk," kata Argo.
Dalam surat undangan klarifikasi yang dilayangkan penyidik, Rocky juga dimohon membawa dokumen atau bukti-bukti yang berkaitan dengan pembelaannya atas tudingan tindak pidana terhadapnya.
Menurut Argo pemanggilan Rocky dilakukan setelah laporan Jack ke Bareskrim terkait pernyataan Rocky itu, telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Baca: Pemeriksaan Rocky Gerung di Polda Metro Jaya Soal Fiksi Ditunda
Laporan Jack tercatat dalam LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Dalam laporannya Rocky Gerung disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Selain laporan Jack, Rocky juga dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Aria alias Abu Janda pada 11 April 2018 ke Polda Metro Jaya.