TEMPO.CO, Jakarta - Elza Syarif melaporkan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan ini terkait dengan masalah utang piutang sebesar Rp 10 miliar. "Saat ini masih dalam penyelidikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Jumat, 1 Februari 2019.
Baca: Elza Syarief Laporkan Farhat Abbas Atas Dugaan Penipuan
Argo mengatakan, laporan itu dibuat pada Kamis lalu. Elza diwakilkan oleh pengacaranya, Asnawi Patandjengi, untuk membuat laporan di Direktorat Reserse Kriminal Umum. Laporan itu tercatat dengan nomor TBL/540/1/2019/PMJ/DIT Reskrimum.
Menurut Argo, dalam berkas laporan disebutkan, Farhat meminjam uang sebanyak Rp 10 miliar kepada Elza. Uang tersebut untuk membeli apartemen, mobil, serta membayar biaya pengurusan kasus. Namun, saat ditagih, Farhat justru tidak dapat ditemui. Hingga saat ini Elza belum mendapatkan uangnya kembali. "Akhirnya dilaporkan ke Polda Metro," ujar Argo.
Baca: Daftar Kontroversial Farhat Abbas
Berdasarkan laporan tersebut, Farhat Abbas bisa dijerat menggunakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan tau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan. Hingga berita ini ditulis, Farhat belum bisa ditemui untuk dimintai tanggapan.