TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana pelanggaran UU ITE Buni Yani meminta Kejaksaan Negeri Kota Depok tidak menjalankan eksekusi yang rencananya akan dilakukan hari ini, Jumat 1 Februari 2019. Dia meminta tidak ada eksekusi atas vonis 1,5 tahun penjara sebelum ada jawab dari permintaan fatwa ke Mahkamah Agung.
Baca:
Bersumpah Tak Edit Video Ahok, Buni Yani Rela Abadi di Neraka
"Kami minta agar jaksa itu jangan melakukan penahan dulu sebelum ini jelas," kata Buni di dalam Masjid Albarkah As Syafi'iyah seusai salat Jumat, 1 Februari 2019.
Menurut Buni, dirinya belum bisa ditahan lantaran putusan MA yang menolak kasasinya belum jelas. Apalagi, kata dia, MA juga menolak kasasi yang diajukan penuntut umum dalam kasus ini. "Dua-duanya ditolak. Kalau main catur ini remis," katanya lagi.
Buni Yani didakwa pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal itu mengatur soal orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan suatu informasi elektronik.
Baca:
Buni Yani Bakal Dieksekusi, Ini Perjalanan Kasusnya
Atas dakwaan itu, Buni Yani telah divonis bersalah dan dihukum 1,5 tahun penjara. Terakhir, kasasi Buni Yani atas putusan itu telah ditolak MA. Namun Buni Yani mempersoalkan bunyi putusan kasasi yang tidak menginstruksi penahanan.
Untuk itu, Buni Yani melalui pengacaranya Aldwin Rahadian mengajukan surat permohonan untuk meminta fatwa MA dirinya harus ditahan atau tidak. "Seharusnya juga jika kasasi keduanya ditolak, lalu pengurusannya itu berujung ke mana? Apakah kembali ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi?"