TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, pemerintah daerah bakal mengajak warga dalam menata 21 kampung. Penataan ini merupakan program community action plan (CAP) DKI.
Baca:
Janji Anies Baswedan Bangun Kampung Susun, DKI: Masih Tunggu Sertifikat
"Anggarannya dinas, yang mengerjakan masyarakat," kata Anies di Balai Kota, Jumat 1 Februari 2019.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, program itu disebut swakelola tipe empat. Program memungkinkan warga mengerjakan proyek penataan kampung dengan dana yang diberikan pemerintah daerah.
"Swakelola tipe empat bisa diberikan kepada masyarakat. Masyarakat yang laksanakan, pelaporan pun profesional," ucap dia.
Baca juga:
Jalan Rusak di #JakartaZamanNow, Ini Jawab Anak Buah Anies Baswedan
Anies meyakini masyarakat akan gotong-royong mengerjakan penataan kampung. Dia mencontohkan dana pengerasan jalan yang bersumber dari anggaran Dinas Bina Marga. Pengawasan proyek juga menjadi tanggung jawab dinas terkait.
Pemukiman warga Kampung Akuarium, Jakarta, Senin, 17 September 2018. Dua tahun setelah Kampung Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara, digusur pada 11 April 2016. SUBEKTI
Sebelumnya, Anies meluncurkan program CAP untuk menata kampung-kampung kota di Jakarta. Dia juga telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Penataan Kampung dan Masyarakat pada 21 Mei 2018.
Baca juga:
Komunitas Warga Bukit Duri: Program CAP Anies Hanya Beautifikasi
Dari 21 kampung yang akan ditata Anies, sembilan di antaranya yang berada di luar zona permukiman. Kampung Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utaara, adalah contoh dari sembilan itu.
Program CAP ini pernah disentil Komunitas Warga Bukit Duri pada September 2018. Mereka menagih janji Anies Baswedan untuk penerapan program yang disebut tidak sesuai dengan harapan warga setempat.