TEMPO.CO, Bogor – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunungsindur, Sopiana, mengatakan, terpidana Buni Yani telah tiba di lapas itu. “Kurang lebih sekitar pukul 22.00 sampai sini,” kata Sopiana kepada Tempo, Jumat malam ini 1 Februari 2019.
Baca berita sebelumnya:
Jebloskan Buni Yani ke Penjara Malam Ini, Simak Penjelasan Jaksa
Sopiana menjelaskan proses berikutnya yang akan dijalani Buni Yani di tempat itu yang disebutnya tak berbeda dengan terpidana baru lainnya. Proses itu disebut adaptasi. “Nanti akan kami tahan di blok Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan) untuk sementara,” kata Sopiana.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Depok menjalankan eksekusi atas Buni Yani sebagai terpidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Traksaksi Elektronik (UU ITE). Jaksa melakukan penjemputan sekitar Pukul 19.30 WIB setelah sebelumnya Buni Yani berusaha menolak eksekusi tersebut.
Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani (kiri) didampingi kuasa hukum Aldwin Rahadian, memberikan keterangan kepada awak media, di Jakarta, 7 November 2016. Ia membantah telah melakukan pengeditan video pernyataan Ahok. TEMPO/Imam Sukamto
“Kita tahu banyak para pihak yang berusaha untuk mempermasalahkan dalam arti melakukan suatu pembentukan suatu opini-opini, tapi dalam hal ini kita murni penegak hukum kita tidak terafiliasi kemanpun,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, di Kejari Depok, Jumat malam 1 Februari 2019.
Terpidana Buni Yani menolak dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jumat, 1 Februari 2019. IMAM HAMDI
Baca juga:
Bakal Dieksekusi, Buni Yani Sudah Pergi dari Rumah Sebelum Subuh
Mukri mengatakan, eksekusi terhadap Buni Yani dilakukan setelah proses kasasi ditingkat Mahkamah Agung ditolak. “Terdakwa mengajukan kasasi yang kemudian kasasinya ditolak sehingga ketika kasasi ditolak maka kembali ke putusan pengadilan dibawahnya,” kata Mukri.
Sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Bandung, Buni Yani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang termuat dalam Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 84 UU ITE. Dan dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara. “Setelah dilakukan banding, hakim pengadilan tinggi juga menyatakan hal yang sama,” kata Mukri.