Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buni Yani Jalani Proses Narapidana Baru di Lapas Gunungsindur

image-gnews
Situasi Lapas Gunungsindur, Kabupaten Bogor, terkait maju mundur rencana pembebasan narapidana teroris Abu Bakar Baasyir, Rabu 23 Januari 2019. TEMPO/ADE RIDWAN
Situasi Lapas Gunungsindur, Kabupaten Bogor, terkait maju mundur rencana pembebasan narapidana teroris Abu Bakar Baasyir, Rabu 23 Januari 2019. TEMPO/ADE RIDWAN
Iklan

TEMPO.CO, Bogor – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunungsindur, Sopiana, mengatakan, terpidana Buni Yani telah tiba di lapas itu. “Kurang lebih sekitar pukul 22.00 sampai sini,” kata Sopiana kepada Tempo, Jumat malam ini 1 Februari 2019.

Baca berita sebelumnya:
Jebloskan Buni Yani ke Penjara Malam Ini, Simak Penjelasan Jaksa

Sopiana menjelaskan proses berikutnya yang akan dijalani Buni Yani di tempat itu yang disebutnya tak berbeda dengan terpidana baru lainnya. Proses itu disebut adaptasi. “Nanti akan kami tahan di blok Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan) untuk sementara,” kata Sopiana.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Depok menjalankan eksekusi atas Buni Yani sebagai terpidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Traksaksi Elektronik (UU ITE). Jaksa melakukan penjemputan sekitar Pukul 19.30 WIB setelah sebelumnya Buni Yani berusaha menolak eksekusi tersebut.

Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani (kiri) didampingi kuasa hukum Aldwin Rahadian, memberikan keterangan kepada awak media, di Jakarta, 7 November 2016. Ia membantah telah melakukan pengeditan video pernyataan Ahok. TEMPO/Imam Sukamto

“Kita tahu banyak para pihak yang berusaha untuk mempermasalahkan dalam arti melakukan suatu pembentukan suatu opini-opini, tapi dalam hal ini kita murni penegak hukum kita tidak terafiliasi kemanpun,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, di Kejari Depok, Jumat malam 1 Februari 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terpidana Buni Yani menolak dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jumat, 1 Februari 2019. IMAM HAMDI

Baca juga: 
Bakal Dieksekusi, Buni Yani Sudah Pergi dari Rumah Sebelum Subuh

Mukri mengatakan, eksekusi terhadap Buni Yani dilakukan setelah proses kasasi ditingkat Mahkamah Agung ditolak. “Terdakwa mengajukan kasasi yang kemudian kasasinya ditolak sehingga ketika kasasi ditolak maka kembali ke putusan pengadilan dibawahnya,” kata Mukri.

Sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Bandung, Buni Yani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang termuat dalam Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 84 UU ITE. Dan dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara. “Setelah dilakukan banding, hakim pengadilan tinggi juga menyatakan hal yang sama,” kata Mukri.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

7 jam lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

23 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

2 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.


Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

5 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya


Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

7 hari lalu

Sunan Kalijaga menghadiri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

Kuasa hukum Anandira Puspita menyatakan kliennya tak pernah mengizinkan admin akun @ayoberanilaporkan mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya.


Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

7 hari lalu

Ilustrasi memotret dengan ponsel diam-diam. Foto : Youtube
Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?


Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

7 hari lalu

Batasan usia dalam penggunaan medis sosial merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Freepik.com
Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

Seorang prajurit TNI dituduh langgar privasi ketika memotret penumpang kereta api tanpa izin. Apa arti hak privasi dan bagaimana sanksi pelakunya?


Medsos Ramai Prajurit TNI Diduga Diam-diam Potret Penumpang Lain di Kereta Api, Ketahui Hak Privasi dan Jenis Data Pribadi

7 hari lalu

Memotret menggunakan telepon seluler. gigaom.com
Medsos Ramai Prajurit TNI Diduga Diam-diam Potret Penumpang Lain di Kereta Api, Ketahui Hak Privasi dan Jenis Data Pribadi

Seorang prajurit TNI diduga diam-diam memotret penumpang lain di kereta api. Ini jenis-jenis data pribadi yang harus dilindungi sebagai hak privasi.


Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

8 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan (tengah) didampingi oleh Kepala Kepolisian Resor Denpasar Komisaris Besar Wisnu Prabowo (kanan) dan Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf. Agung Udayana menunjukkan foto
Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

Perempuan Mahardhika mengatakan, polisi seharusnya melindungi perempuan seperti Anandira, korban perselingkuhan suami yang berani bersuara.