TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Rocky Gerung, Haris Azhar, mempertanyakan materi pelaporan kasus dugaan penodaan agama terhadap kliennya. Rocky dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian dan Permadi Arya alias Ustad Abu Janda.
Baca: Diperiksa 5 Jam, Rocky Gerung Jelaskan Arti Fiksi ke Polisi
"Kami bertanya-tanya yang dilaporkan polisi itu yang mana," ujar Haris di Polda Metro Jaya, Jumat malam, 1 Februari 2019.
Menurut Haris, kalimat 'kitab suci fiksi' yang disebut Rocky Gerung dalam acara salah satu stasiun tv swasta pada April 2018 lalu telah kehilangan makna besarnya lantaran diucap dalam satu rangkaian panjang.
"Juga dalam perdebatan yang berjam-jam," ucap dia. "Jadi saya pikir ada banyak kehilangan konteks dan informasi sehingga terkesan ini dipaksakan untuk memeriksa Rocky Gerung."
Haris juga mempertanyakan keyakinan mana yang diwakili oleh Jack dan Permadi dalam laporannya. Soalnya, lanjut dia, pelapor harus dapat membuktikan siapa yang dirugikan dalam kasus ini. "Bahwa ketika membawa barang (laporan) ini ke polisi, dia harus menunjukkan siapa yang jadi korbannya," ujar Haris.
Polisi hari ini meminta klarifikasi kepada Rocky Gerung atas pelaporan dengan tuduhan penistaan agama oleh Jack Boyd Lapian pada 16 April 2018 lalu karena pernyataannya yang menyebut "kitab suci adalah fiksi" di salah satu acara televisi swasta. Laporan Jack tercatat dalam LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018.
Baca: Rocky Gerung Sebut Ada Manipulasi Dalam Pemeriksaannya
Dalam laporannya Rocky Gerung disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Sebelumnya, Rocky juga dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Aria alias Abu Janda pada 11 April 2018 ke Polda Metro Jaya.