TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara eks pejabat BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) Syafri Adnan Baharuddin, Memed Adiwinata, membeberkan rencana kliennya menggugat balik Rizky Amelia terkait kasus dugaan pelecehan seksual.
Memed mengatakan mantan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan itu akan menggugat balik Rizky Amelia secara perdata.
Baca : Jokowi Teken Mundur Pejabat BPJS TK Terlibat Skandal Seks
"Sebenarnya kami sudah akan menggugat Amelia, tapi tidak mau buru-buru," kata Memed saat dihubungi kemarin petang, 1 Februari. Gugatan ini dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik yang menyerang kliennya akibat tudingan pelecehan seksual.
Amelia, tenaga kontrak non-aktif BPJS Ketenagakerjaan, sebelumnya telah menggugat Syafri dan dua anggota aktif Dewas. Kedua tergugat tersebut ialah M Aditya Warman dan Guntur Witjaksono yang disebut turut terlibat kasus dugaan pelecehan seksual.
Ekspresi anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin setelah membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 7 Januari 2019. Syafri melaporkan Rizky Amelia atas dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). TEMPO/M Taufan Rengganis
Amelia dan kuasa hukumnya, Heribertus S Hartojo, mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis lalu, 31 Januari. Nilai gugatan immaterial Amelia mencapai Rp 1 triliun.
Heribertus mengatakan nilai rupiah itu sepadan dengan beban moral dan stigma buruk yang melekat pada kliennya setelah ia mengaku dirundung mantan bosnya.
Selain mengajukan gugatan perdata, Amelia telah melaporkan Syafri ke Baraskrim Polri terkait kasus yang sama.
Kasus yang melibatkan Syafri itu bermula dari pengakuan Amelia. Ia mengaku menerima tindak kekerasan seksual oleh Syafri selama 2 tahun pada kurun 2016 hingga 2018.
Simak juga :
Kekerasan Seksual Berbuntut Gugatan Rp 1 Triliun, Ini Kata BPJS
Adapun Memed mengatakan sampai saat ini Syafri tak mengakui perbuatan yang ditudingkan Amelia. Menurut Memed, kliennya terlibat hubungan khusus sehingga nihil pemaksaan dalam relasi keduanya.
Sedangkan menanggapi gugatan perdata yang lebih dulu dilayangkan Rizky Amelia kepada pejabat dan mantan pejabat Dewas BPJS tersebut, Memed mengatakan kliennya tak mempersoalkannya. Ia bahkan menyebut pihak Amelia hanya mencari popularitas atas dugaan kasus pelecehan seksual itu.