TEMPO.CO, Bekasi - Sebanyak 402 pegawai RSUD Kota Bekasi mulai memperoleh jaminan sosial dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. "Ini bagian dari kerja sama pemerintah dengan BPJS untuk melindungi pegawai," kata Direktur RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi, Kusnanto Saidi, Sabtu, 2 Februari 2019.
Baca juga: Peredaran Tabloid Pembawa Pesan, Bawaslu Panggil Caleg PDIP
RSUD Kota Bekasi merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) milik Kota Bekasi. Sebelumnya, ada belasan ribu pegawai kontrak telah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, lalu menyusul penerima insentif seperti pengurus RT/RW hingga anggota perlindungan masyarakat.
Menurut Kusnanto, pegawainya didaftarkan dalam empat program di BPJS Ketegakerjaan, yaitu Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan pensiun. Pegawai yang didaftarkan merupakan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN). "Dari dokter, perawat dan petugas administrasi," ujar Kusnanto.
Meski pegawai RSUD lebih banyak bekerja di rumah sakit, Kusnanto menambahkan, bukan berarti mereka tidak memiliki risiko dalam pekerjaannya. Dengan adanya jaminan ini, mereka tidak perlu khawatir atau risau bila terjadi hal yang tidak diinginkan saat melaksanakan pekerjaan.
"Mereka bisa lebih fokus dan nyaman bekerja karena sudah dilindungi asuransi," ujar Kusnanto.
Kepala BPJS Ketengakerjaan Cabang Bekasi Kota Mariansah mengatakan sejak diteken perjanjian kerja sama maka, secara otomatis kepesertaan pegawai di lingkungan RSUD Kota Bekasi telah aktif. "Artinya, walaupun belum genap sebulan mengalami musibah, maka akan mendapatkan hak penuh," kata Mariansyah.
Baca juga: Rocky Gerung Sebut Ada Manipulasi Dalam Pemeriksaannya
Untuk pegawai RSUD Kota Bekasi, premi yang dikenakan sebesar 9,24 persen dari upah yang dilaporkan ke lembaganya dengan rata-rata upah minimum untuk pegawai biasa. Rinciannya untuk JKK besaran tagihannya 0,24 persen dari gaji, JKM 0,3 persen dari gaji; JHT 5,7 persen dan pensiun 3 persen dari nilai gaji.