Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Sita Tabloid Pembawa Pesan, Begini Suasana Kantornya

image-gnews
Suasana kantor tabloid Pembawa Pesan, yang juga kantor Sejuta Teman (kelompok relawan pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok) tampak sepi pada Sabtu sore, 2 Februari 2019. Kantor ini menurut petugas keamanan sudah tidak beroperasi sejak pekan terakhir Januari lalu. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Suasana kantor tabloid Pembawa Pesan, yang juga kantor Sejuta Teman (kelompok relawan pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok) tampak sepi pada Sabtu sore, 2 Februari 2019. Kantor ini menurut petugas keamanan sudah tidak beroperasi sejak pekan terakhir Januari lalu. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jakarta Selatan menemuan dan menyita tabloid Pembawa Pesan di dalam paket di Kecamatan Jagakarsa, Ahad, 27 Januari 2019.

Baca juga: Bawaslu Jaksel Lacak Penyebar Tabloid Pembawa Pesan, Ini Isinya

Komisioner Bawaslu Jakarta Selatan, Ardhana Ulfa Azis, mengatakan peredaran paket itu diduga berkaitan dengan kampanye caleg PDIP Dapil VIII, Findri Puspitasari.

"Kami sedang menelaah temuan itu," mata Ardhana saat dihubungi pada Sabtu, 2 Februari 2019. Ardhana mengatakan beredarnya tabloid dan paket bahan kampanye itu sebelumnya tidak diketahui oleh pengawas pemilih kelurahan dan kecamatan setempat.

Menurut Bawaslu, warga setempat yang melaporkan tabloid tersebut sesaat setelah menerimamya yang diantar kurir. Kurir yang mengaku relawan itu mendistribusikan langsung ke rumah-rumah warga di Kelurahan Ciganjur dan Cipedak.

Dari pantauan Tempo, tabloid yang menampilkan halaman depan bergambar capres nomor urut 01, Joko Widodo, itu memiliki susunan redaksi yang gamblang. Pada halaman pertama tabloid itu, kantor Pembawa Pesan beralamat di Gedung Promanade, Warung Buncit, Jakarta Selatan.

Menurut penelusuran Tempo pada Sabtu sore, kantor tabloid itu beralamat sama dengan markas eks relawan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yakni Sejuta Teman. Pihak keamanan yang ditemui Tempo di lokasi, Iman, mengatakan kantor beroperasi di bawah naungan Cyrus Network.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Biasanya, kantor ini beroperasi pada hari kerja. "Kalau Sabtu-Minggu tutup," kata dia. Namun, belakangan, kantor tersebut sepi. Menurut Iman, dalam pekan terakhir Januari, kantor selalu digembok. "Katanya mau pindah bulan ini," ujarnya.

Kantor tersebut berupa sebuah bangunan mirip rumah hunian. Catnya berwarna-warni, mulai merah, kuning, hingga hijau. Di beranda bangunan terdapat kursi-kursi dan meja panjang.

Sebagian tembok bangunan tersebut terbuat dari kaca. Di dalamnya, tampak masih berserakan sejumlah dokumen. Ada pula laptop teronggok dalam posisi terbuka. Sedangkan di bagian depan pintu, terdapat sebuah papan tulis. Pada bagian tengahnya tertempel kertas bertuliskan "jadwal tim verifikasi relawan digital".

Baca juga: Tabloid Pembawa Pesan Bersampul Jokowi, Ini Temuan Bawaslu

Adapun di tembok samping pintu itu, terdapat sebuah kertas berisi izin dari pengelola gedung. Izin itu diberikan kepada PT Cyrus Nusantara dan ditandatangani oleh pihak pengelola gedung The Promanade.

Koordinator Sejuta Teman, Muhammad Fathony, menampik bahwa tabloid Pembawa Pesan itu diproduksi oleh kelompoknya. "Sejuta Teman tidak pernah membuat majalah tersebut," ujar Fathony. Fathony mengatakan, Sejuta Teman kini berfokus menggarap konten digital. Mereka kini telah menjadi relawan Jokowi - Ma'ruf Amin.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

19 jam lalu

Anggota Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud menyerahkan bukti tambahan ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa sore, 26 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

TPN Ganjar-Mahfud serahkan 15 kontainer berisi dugaan kecurangan pemilu 2024. Ini 5 dugaan kecurangan pemilu


Bawaslu Putuskan KPU Langgar Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim, Ini Sanksinya

1 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Putuskan KPU Langgar Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim, Ini Sanksinya

Bawaslu RI memutuskan KPU terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus dugaan pengelembungan suara Partai Golkar di Jatim. Apa sanksinya?


Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

2 hari lalu

Ketua Perhimpunan Jaga Pemilu Natalia Soebagjo (kiri) bersama Sekretaris Perhimpunan Jaga Pemilu Luky Djani saat memberikan keterangan di kawasan Setiabudi, Jakarta, Selasa 26 Maret 2024. ANTARA/Rio Feisal
Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Jaga Pemilu mengungkapkan ada ratusan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.


Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

2 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

2 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran atas Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK

2 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra didampingi jajaran Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran atas Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK

Otto Hasibuan mengatakan gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK cacat formil.


Melongok Kembali Terbentuknya PPP yang Kini Tersandung Ambang Batas Parlemen

6 hari lalu

Logo PPP
Melongok Kembali Terbentuknya PPP yang Kini Tersandung Ambang Batas Parlemen

PPP tak lolos ke Senayan pada Pemilu 2024 karena hanya memperoleh suara di tepian ambang batas parlemen sebesar 4 persen.


PPP Tak Lolos ke DPR: Upaya ke Bawaslu dan MK Serta Bantuan PDIP

6 hari lalu

(Ki-ka) Konferensi pers TPN Ganjar-Mahfud soal berakhirnya masa kampanye dan potensi kecurangan di Pemilu yang dihadiri oleh Mahkamah Partai PPP mewakili Sekjen PPP, Abdullah Mansyur, Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, Sekjen Hanura Benny Rhamdani, dan Sekjen Perindo Ahmad Rofiq di Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PPP Tak Lolos ke DPR: Upaya ke Bawaslu dan MK Serta Bantuan PDIP

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hanya meraih 3,87 persen suara sah nasional. Hasil tersebut membuat PPP tidak lolos ke Dewan Perwakilan Rakyat atau


Ini Upaya yang Dilakukan KPU dan Bawaslu Hadapi Sengketa Hasil Pemilu di MK

7 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Ini Upaya yang Dilakukan KPU dan Bawaslu Hadapi Sengketa Hasil Pemilu di MK

Apa yang dipersiapkan KPU dan Bawaslu dalam menghadapi sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi?