TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah mendeteksi keberadaan Abdi Mandala alias Mandala Shoji. Mantan presenter itu dinyatakan buron karena menghindari eksekusi atas vonis 3 bulan penjara terkait pelanggaran Pemilu.
Baca: Mandala Shoji Divonis 3 Bulan Penjara, Tangis Istri Meledak
Jaksa Andri Saputra mengatakan Mandala disinyalir berada di Kudus, Jawa Tengah, atau Surabaya, Jawa Timur. "Di Kudus kan di tempat istrinya. Kemungkinan di sana," kata Andri, Ahad, 3 Februari 2019. Andri mengatakan Mandala kabur bersama istri dan anak-anaknya.
Menurut Andri, meski kota tempat Mandala berada sudah diketahui namun Kejaksaan masih kesulitan untuk menemukan caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional itu. Sebab Kejaksaan belum bisa melacak tempat persembunyian Mandala. Pelacakan melalui telepon selular tidak bisa dilakukan karena alat telekomunikasi buron itu tidak aktif.
Mandala dinyatakan bersalah oleh pengadilan lantaran terbukti menjanjikan materi sebagai imbalan kepada peserta pemilu secara langsung atau tidak langsung. Materi yang dijanjikan berupa kupon umrah dan sejumlah doorprize.
Pelanggaran tersebut dilakukan di dua tempat yaitu di Pasar Gembrong Lama Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Oktober 2018 dan pasar kaget Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Ahad, 11 November 2018.
Baca: Mandala Shoji Divonis 2 Kali, Begini Mekanisme Hadiah Kupon Umrah
Hingga hari ini, Mandala Shoji terhitung telah buron selama tiga pekan. Ia tidak bisa ditemukan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman 3 bulan penjara pada Januari lalu. Vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap.