TEMPO.CO, Jakarta - Belum ada keterangan perihal kedatangan Bahar bin Smith di Bogor hari ini, Senin 4 Februari 2019. Dalam pengawalan ketat sebagai tahanan Polda Jawa Barat, dai tersangka penganiayaan itu digiring ke Polres Bogor dan Kejaksaan Negeri Cibinong.
Baca:
Bahar bin Smith: Ramai Penghinaan, Ditahan Karena Penganiayaan
Sementara polisi belum memberi keterangan, Bahar yang mengenakan koko putih berpeci hijau juga tak bicara banyak. Dia juga hanya menjawab singkat saat ditanya wartawan tentang kondisi kesehatannya. "Sehat," katanya seraya tersenyum.
Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh penyidik Polda Jawa Barat per 18 Desember 2018. Masa penahanannya belakangan telah diperpanjang pada bulan lalu setelah sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan berkas pemeriksaan oleh penyidik belum lengkap.
Bahar bin Smith ditetapkan sebagai satu dari enam tersangka penganiayaan atas dua orang di pondok pesantren miliknya di Bogor, 1 Desember 2018. Polisi mengusut kasus ini berdasarkan laporan persekusi yang diterima Polres Bogor pada 5 Desember lalu. Laporan dibuat orang tua korban.
Baca:
Laporkan Dai ke Polda, Jokowi Mania: Kami Beranikan Diri Sebab...
Bahar bin Smith juga berstatus tersangka untuk ujaran kebencian di Markas Besar Polri. Ini terkait dengan pelaporan isi ceramahnya yang menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai banci dan mengalami haid. Laporan yang sama juga diterima di Polda Metro Jaya.