TEMPO.CO, Jakarta – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak pernah mengeluarkan surat penahanan kepada Richard Muljadi. Karena itu, hakim merasa tidak memiliki wewenang untuk memberi izin kepada Richard terkait pemberkatan pernikahannya di Gereja Katedral.
Baca: Pemberkatan Richard Muljadi di Luar RS Karena Dapat Busines Pass
"Saya tanya kepada hakimnya, dari awal hakim memang tidak pernah mengeluarkan surat penahanan terhadap Richard," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dihubungi, Senin, 4 Februari 2019.
Guntur mengatakan, saat perkara Richard dilimpahkan ke pengadilan, status cucu konglomerat Kartini Muljadi itu tidak ditahan. "Ketika dilimpahkan ke kami, statusnya direhabilitasi," ujarnya. Walhasil, majelis pun tidak pernah menetapkan Richard sebagai tahanan pengadilan. "Hakim tidak bisa mengizinkan, kan tidak pernah menetapkan Richard sebagai tahanan."
Guntur menegaskan, karena dalam masa rehabilitasi, maka yang berhak memberi pertimbangan adalah pihak Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur. Sebab rumah sakit lah yang tahun kondisi Richard/
Menurut Guntur, manajemen rumah sakit tentu tidak sembarangan memberikan izin kepada Richard untuk meninggalkan ruang perawatan. Izin itu harus disetujui oleh pejabat yang bisa mempertanggungjawabkan secara yuridis. "Kalau mau masuk kembali pun harus laporan ke pejabat yang bertanggung jawabnya."
Richard menjadi terdakwa kepemilikan dan penggunaan narkotika jenis kokain. Ia ditangkap polisi di sebuah restoran di Mal Pacific Place kawasan SCBD, Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2018. Saat ini proses hukum masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Cerita Suasana Pernikahan Richard Muljadi dan Shalvynne Chang
Richard Muljadi kembali menjadi sorotan publik setelah pada 1 Februari lalu muncul foto pernikahannya dengan Shalvynne Chang. Richard membenarkan foto itu adalah dirinya dan Shalvynne yang tengah menjalani prosesi pemberkatan pernikahan di Gereja Katedral.