Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi serahkan Bahar bin Smith ke Kejaksaan

Penceramah Bahar bin Smith saat menuruni mobil tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Jawa Barat di kantor Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor, Senin 4 Februari 2019. TEMPO/ADE RIDWAN
Penceramah Bahar bin Smith saat menuruni mobil tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Jawa Barat di kantor Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor, Senin 4 Februari 2019. TEMPO/ADE RIDWAN
Iklan

TEMPO.CO, Bogor – Polisi telah melimpahkan kasus penganiayaan dengan tersangka dai Bahar bin Smith ke kejaksaan. Kehadiran Bahar di Polres Bogor dan Kejaksaan Negeri Cibinong,  hari ini, Senin 4 Februari 2019, adalah bentuk pelimpahan itu.

Baca berita sebelumnya:
Tersenyum, Bahar bin Smith Ucapkan Satu Kata Ini

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Ajun Komisaris Benny Cahyadi, mengatakan selain Bahar dua tersangka lainnya juga diserahkan ke kejaksaan. Keduanya adalah Agil bin Yahya dan Muhammad Abdul Basit. Bahar dan Agil biasa menyebut dirinya habib.

“Jadi hari ini merupakan pelimpahan tahap dua dari kasus yang ditangani oleh Polres Bogor dan Polda Jawa Barat terkait tindak pidana murni penganiayaan,” kata Benny di kantornya, Senin 4 Februari 2019.

Ketiganya telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda jawa Barat sejak 18 Desember 2019 lalu. “Secara yuridis, setelah ditetapkan P21 (berkas lengkap) dan dilakukan pelimpahan tahap dua maka kini baik tersangka maupun barang bukti kewenangannya ada di Kejaksaan,” kata Benny.

Baca:
Bahar bin Smith Datangi Polres Bogor Dikawal Kendaraan Lapis Baja

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bahar bin Smith keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Cibinong sekitar pukul 12.00 WIB. Tak memberikan komentar apapun, Bahar hanya melempar senyum kepada awak media yang sudah menunggu. Ini mirip seperti yang dilakukannya ketika datang.

Bahar bin Ali bin Smith (kanan) keluar dari kendaraannya untuk menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Selasa, 18 Desember 2018. Saat ini Bahar Smith sudah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus yang berbeda. ANTARA/Raisan Al Farisi

Bedanya, ketika kembali masuk mobil tahanan, dai berambut pirang yang juga tersangka untuk ujaran kebencian dan penghinaan kepada Presiden Jokowi itu sempat menjulurkan dua jari telunjuk dan ibu jari. Simbol itu banyak digunakan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dan para pendukungnya.

Baca : 
Bahar bin Smith Ditahan, Ponpes Tajul Alawiyyin Kini Tertutup

Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor terkait penganiayaan terhadap dua remaja berinisial MHU (17) dan JA (18) di lapangan di belakang pondok pesantren yang diasuhnya di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor. Laporan diterima polisi 5 Desember 2018.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Terungkap di Sidang, Mario Dandy Memaki D yang Tak Sadarkan Diri Setelah Kepalanya Ditendang Berkali-kali

2 hari lalu

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas tiba untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terungkap di Sidang, Mario Dandy Memaki D yang Tak Sadarkan Diri Setelah Kepalanya Ditendang Berkali-kali

Shane Lukas minta Mario Dandy menghentikan tendangan kepada D, namun anak eks pejabat pajak Rafael Alun itu masih terus memaki korban.


Sidang Mario Dandy Bakal Digelar 2 Kali Seminggu, Masuk Pemeriksaan Saksi di Lokasi

2 hari lalu

Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Mario Dandy menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sidang Mario Dandy Bakal Digelar 2 Kali Seminggu, Masuk Pemeriksaan Saksi di Lokasi

Sidang pekan depan langsung masuk ke agenda pemeriksaan saksi karena terdakwa Mario Dandy tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.


Viral Perempuan Ditabrak Pacarnya karena Cemburu, Korban Buat Laporan Polisi

2 hari lalu

Ilustrasi motor tabrakan. all-free-download.com
Viral Perempuan Ditabrak Pacarnya karena Cemburu, Korban Buat Laporan Polisi

Polisi telah melakukan pemeriksaan kasus perempuan ditabrak pacarnya ini dengan minta keterangan korban, terlapor dan saksi di lokasi.


Hakim Putuskan Shane Lukas dan Mario Dandy Ditahan di Sel Terpisah

2 hari lalu

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas tiba untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hakim Putuskan Shane Lukas dan Mario Dandy Ditahan di Sel Terpisah

Kuasa hukum Shane Lukas memohon kepada majelis hakim agar kliennya tidak ditahan dalam satu sel dengan Mario Dandy. Tidak ajukan eksepsi.


Jonathan Ayahanda D Sindir Mario Dandy Satriyo sebagai Penguasa Jaksel

2 hari lalu

Ayah Cristalino David Ozora yang menjadi korban penganiayaan, Jonathan Latumahina hadir untuk melihat persidangan dengan terdakwa Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Mario Dandy melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jonathan Ayahanda D Sindir Mario Dandy Satriyo sebagai Penguasa Jaksel

Jonathan sindir Mario Dandy sebagai "Penguasa Jaksel".


Ayah dan Paman D akan Bersaksi di Sidang Mario Dandy

2 hari lalu

Ayah Cristalino David Ozora yang menjadi korban penganiayaan, Jonathan Latumahina hadir untuk melihat persidangan dengan terdakwa Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Mario Dandy melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ayah dan Paman D akan Bersaksi di Sidang Mario Dandy

Ayah dan paman D akan bersaksi di sidang terdakwa kasus penganiayaan berat, Mario Dandy Satriyo.


KPK Geledah Dua Rumah Milik Adik Rafael Alun Trisambodo di Tangsel

2 hari lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah milik adik Rafael Alun Trisambodo, Selasa 6 Juni 2023. Rumah tersebut berada di Cirendeu, Kota Tangerang Selatan. TEMPO/Muhammad Iqbal.
KPK Geledah Dua Rumah Milik Adik Rafael Alun Trisambodo di Tangsel

KPK menggeledah dua rumah milik adik tersangka Rafael Alun Trisambodo di Tangerang Selatan.


KontraS Desak Polda NTT Ambil Alih Kasus Penganiayaan Sipil oleh 3 Anggota TNI AL

2 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
KontraS Desak Polda NTT Ambil Alih Kasus Penganiayaan Sipil oleh 3 Anggota TNI AL

3 Prajurit TNI AL diduga melakukan penganiayaan terhadap Andreas Wiliam Sanda. KontraS meminta Kapolda NTT ambil alih kasus ini.


Jaksa Ungkap Kondisi D, Korban Penganiayaan Mario Dandy Alami Penurunan Kesadaran dan Amnesia

2 hari lalu

Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Mario Dandy menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jaksa Ungkap Kondisi D, Korban Penganiayaan Mario Dandy Alami Penurunan Kesadaran dan Amnesia

Direktur Mayapada Hospital Kuningan membuat surat pernyataan pada 11 Mei 2023, bahwa D mengalami amnesia dan tidak ingat saat dianiaya Mario Dandy.


Hakim Kabulkan Permohonan Shane Lukas Agar Tahanan Pisah dari Mario Dandy, Pengunjung Riuh Tepuk Tangan

2 hari lalu

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas tiba untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hakim Kabulkan Permohonan Shane Lukas Agar Tahanan Pisah dari Mario Dandy, Pengunjung Riuh Tepuk Tangan

Shane Lukas minta pemisahan sel untuk jaga independensi dan hindari tekanan Mario Dandy.