TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa ujaran kebencian Ahmad Dhani telah sepekan mendekam di Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Saat dibesuk penyanyi dangdut Camelia Malik, punggawa grup musik Dewa 19 itu menumpahkan curahan hati alias curhatnya.
Baca juga: Cerita Ahmad Dhani Soal Tidur dan Mandi Selama di Rutan Cipinang
"Dia kecewa disebut menyebarkan ujaran kebencian," kata Camelia Malik seusai membesuk Ahmad Dhani, 4 Februari 2019. Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ujaran kebencian di media sosial di PN Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019.
Hakim memvonis Ahmad Dhani 18 bulan penajara. Menurut Camelia, Ahmad Dhani dalam kondisi sehat. Suami Mulan Jameela itu menyatakan akan menjalani proses hukum yang sedang berjalan.
Kepada Camelia, Dhani berpesan agar tidak membesarkan masalah ujaran kebencian. Dhani, kata dia, menyesalkan ada pihak yang menuduhnya melakukan ujaran kebencian.
"Dia sangat tidak suka dituduh menyebarkan kebencian. Temannya banyak orang Cina, rekan bisnisnya juga," ucapnya. "Apalagi dikaitkan agama. Neneknya kristen. Dia sakit hati dibilang seperti itu."
Baca juga: M Taufik: Banyak Penghuni Rutan Cipinang yang Ngefans Ahmad Dhani
Menurut Camelia Malik, Ahmad Dhani bukan sosok yang mudah melakukan ujaran kebencian seperti yang didakwakan terhadapnya. "Ahmad Dhani bukan tipe seperti itu," ucap Camelia Malik.