TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan timnya sedang mengebut proses pengajuan Peninjauan Kembali setelah kasasi kliennya ditolak Mahkamah Agung.
"Sekarang kami sedang rumuskan PK-nya," kata Aldwin saat dihubungi, Selasa, 4 Februari 2019.
Baca: 5 Fakta Drama Eksekusi Buni Yani Berujung di Lapas Gunung Sindur
Terpidana UU ITE Buni Yani telah menjalani penahanan di Lapas Gunung Sindur, Bogor sejak Jumat, 1 Februari 2019. Kasasi yang diajukannya ke Mahkamah Agung ditolak sehingga Kejaksaaan Negeri Depok mengeksekusinya ke tahanan.
Buni Yani dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara lantaran mengedit potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI. Video tersebut berkaitan dengan ucapan Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Menurut Aldwin, kliennya dalam kondisi baik. Selama menjalani masa penahanan Buni banyak membaca. "Sebab, saat menyerahkan diri ke kejaksaan dia membawa banyak buku," ujarnya.
Baca: Buni Yani Sebulan Huni Blok Mapenaling di Lapas Gunung Sindur
Aldwin mengatakan Buni tidak meminta hal macam-macam setelah dirinya menyerahkan diri. "Cuma mau banyak membaca bekal buku yang dibawanya saja," kata dia.
Sebelum datang ke Kejari Depok untuk menyerahkan diri, Buni Yani sempat melaksanakan salat Jumat di Masjid Al Barkah, Tebet. Di sana ia sempat mengungkapkan bahwa dirinya tidak bersalah. "Saya tidak melakukan apa yang dituduhkan mereka," kata dia.
Buni Yani dianggap bersalah melanggar pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu mengatur soal orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan suatu informasi elektronik.