TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Relawan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ferry Mursyidan Baldan, mengunjungi terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani di Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Ferry mengatakan kunjungan tersebut untuk bersilaturahmi dengan Ahmad Dhani.
"Ahmad Dhani bukan sedang menghadapi masalah hukum, tapi menghadapi cobaan keadilan," kata Ferry setibanya di Rutan Cipinang, Senin, 4 Februari 2019.
Baca: Sepekan di Cipinang, Ahmad Dhani Curhat ke Camelia Malik
Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional di Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo itu mengatakan ingin berbicara dengan Dhani sebagai sahabat. Ia berharap Dhani selalu sehat dan diberikan ketegaran dalam menghadapi proses hukum yang masih berjalan.
Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ujaran kebencian di media sosial oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dihukum 18 bulan penjara atas cuitannya yang dianggap menyebarkan ujaran kebencian SARA. Ia telah berada di rutan Cipinang sejak 28 Januari lalu.
Baca: Tak Ingin Ayahnya di Penjara, Anak Ahmad Dhani Menangis Hebat
Menurut Ferry, vonis ujaran kebencian yang dilakukan Dhani masih bisa dikaji kembali. Ia pun mengatakan proses hukum Dhani mesti dilihat secara menyeluruh dan utuh. "Yang disikapi dalam proses penegakan hukum itu sebenarnya rasa keadilan itu di mana," kata dia.
Adapun saat ini, Ahmad Dhani masih tercatat sebagai timses capres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Ia juga merupaka caleg DPR Partai Gerindra dapil I Jawa Timur.