TEMPO.CO, Jakarta - Presidium Alumni atau PA 212 melaporkan Imanuel Ebenezer, Ketua Basuki Tjahaja Purnama Mania atau Batman ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tudingan ujaran kebencian yang ia lakukan dalam acara talk show di salah satu stasiun televisi swasta, Rabu, 30 Januari 2018.
Baca juga: Cerita Penjual Bandeng Imlek: Cuti 4 Hari, Hasilkan Rp 16 Juta
"Kami nilai (Imanuel) sudah sangat menohok perasaan umat muslim khususnya peserta Aksi 212," kata juru bicara PA 212 Eka Gumilar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 4 Februari 2019.
Video perkataan Imanuel beredar di media sosial. Salah satunya diunggah ulang oleh akun Instagram bernama @kajianpedia.
Dalam video itu, Imanuel mengatakan, "... Harapan besar kami, setelah Ahmad Dhani ya Prabowo masuk di penjara. Kan kita enak lihatnta ya, ketemu reunian gitu loh. Seharusnya kelompok wisatawan 212 bergerak, dong. Di sidang tidak hadir, masuk penjara tidak hadir. Jadi lucu di mana solidaritasnya mereka. Ini kan kelompok penghamba uang semua nih. Tuan-tuan mereka kan duit. Kita tau sekali kalau tuan-tuan mereka duit. Mereka hanya diperintah oleh duit. Kalau tidak ada duitnya saya yakin gak ada."
Menurut Eka, di tengah tahun politik seperti ini pernyataan Imanuel justru terkesan memprovokasi. Eka mengatakan pelaporannya kali ini murni karena merasa tersinggung. "Tidak ada kaitannya dengan Pak Prabowo. Ini murni kami sakit hati," tutur Eka. "Politikus kalau buat statemen tolong jangan hanya untuk kepentingan politis tapi malah menyakiti masyarakat."
Dalam membuat laporannya, eka membawa sejumlah bukti, di antaranya satunya video berisi pernyataan dari Imanuel yang diperkarakan. Selain itu, ia juga membawa bukti dalam bentuk tangkapan layar berita saat aksi 212 berlangsung. "Ketiga, bukti terkait kehadiran presiden dan tokoh-tokoh waktu itu di mana semua mengapresiasi (aksi 212)," ujar Eka.
Baca juga: Dua Hari Pulang ke Belitung, Ini Aktivitas Ahok
Laporan PA 212 tertuang dalam surat bernomor LP/701/II/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 4 Februari 2019. Eka menganggap Imanuel melanggar Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan terhadap kelompok atau agama.