TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis, mengatakan calon presiden Prabowo Subianto dijadwalkan bakal membesuk Ahmad Dhani, anggota tim pemenanganya, yang berada di Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang.
Baca juga: Dituding Penghamba Uang, PA 212 Laporkan Ketua Batman ke Polisi
"Kalau pekan ini masih di Rutan, Pak Prabowo menyatakan akan membesuk Ahmad Dhani di Cipinang," kata Ali Lubis seusia membesuk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Selasa, 4 Februari 2019.
Ia mengatakan klienya itu telah mendapatkan panggilan untuk menjalani persidangan di Jawa Timur, pada Kamis, 7 Februari 2019. Saat ini, tim penasehat hukum Ahmad Dhani sedang menunggu keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait dengan ditahan atau tidak pentolan grup band Dewa 19 itu.
"Keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta Rabu besok, Ahmad Dhani akan terus ditahan atau tidak," ucapnya. "Kalau pekan ini masih terus di Rutan Cipinang, Prabowo menyatakan akan membesuknya."
Ia menuturkan sebelumnya wakil calon presiden Sandiaga Uno telah membesuk Ahmad Dhani di rutan. Menurut dia, tim di Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi bakal terus mendukung dan membela Ahmad Dhani menghadapi proses hukumnya.
Baca juga: Cerita Penjual Bandeng Imlek: Cuti 4 Hari, Hasilkan Rp 16 Juta
Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ujaran kebencian di media sosial di PN Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019 lalu. Hakim memvonis Ahmad Dhani 18 bulan penjara.