TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Farhat Abbas melaporkan balik pengacara Elza Syarief atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial serta pemerasan. Selain Elza, Farhat juga melaporkan dua orang lainnya, yaitu Hasnawi P. Patendjengi dan Rony Sapulete.
Baca juga: Berkas Lengkap, Bahar bin Smith Tetap Ditahan di Polda Jabar
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono membenarkan laporan balik Farhat Abbas tersebut. "Ya, betul ada laporan dari Farhat Abbas," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 4 Februari 2019.
Laporan Farhat tertuang dalam surat bernomor LP/690/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal Ahad, 3 Februari 2019 pukul 18.00 WIB. Dalam laporannya, Farhat merasa tak pernah menggelapan atau menipu Elza Syarief sebesar Rp 10 miliar. Ia pun merasa nama baiknya tercemar akibat adanya pelaporan oleh Elza.
Akibat hal itu, ia menuding Elza melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dan atau pemerasan sesuai dengan Pasal 23 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, pada Kamis, 31 Januari 2018, Elza Syarief melalui pengacaranya Hasnawi P. Patendjengi melaporkan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya terkait masalah utang-piutang sebesar Rp 10 miliar. Laporan itu tercatat dengan nomor TBL/540/1/2019/PMJ/Dit.Reskrimum.
Menurut Argo, dalam berkas laporan disebutkan, Farhat meminjam uang sebanyak Rp 10 miliar kepada Elza. Uang tersebut untuk membeli apartemen, mobil, serta membayar biaya pengurusan kasus. Namun, saat ditagih, Farhat justru tidak dapat ditemui. Hingga saat ini Elza belum mendapatkan uangnya kembali. "Akhirnya dilaporkan ke Polda Metro," ujar Argo.
Baca juga: Dituding Penghamba Uang, PA 212 Laporkan Ketua Batman ke Polisi
Berdasarkan laporan tersebut, Farhat Abbas bisa dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan tau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan. Hingga berita ini ditulis, Farhat Abbas belum bisa dikonfirmasi untuk dimintai tanggapannya.