TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Barat mengungkap sindikat pornografi dan prostitusi online berkedok grup live show Line. Polisi menetapkan lima admin grup mesum yang memiliki tugas seperti muncikari yaitu SH, 23 tahun, ZJ (23), WN (23), HAM (23), dan RM sebagai tersangka.
Baca: Polisi: Pornografi dan Prostitusi SHOW TIME Libatkan Pelajar SMA
"Kelima tersangka saling mengenal, dan saling mengetahui juga kalau mereka punya grup prostitusi online," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu di kantornya, Senin, 4 Februari 2019.
Polisi menangkap lima tersangka pada dua periode waktu yang berbeda, yaitu Jumat, 18 Januari 2019 dan Selasa, 22 Januari 2019. SH dan R ditangkap di Pamulang, Tangerang Selatan; WN ditangkap di Ciputat, Tangerang; HAM ditangkap di Kelapa Dua, Tangerang; dan RM ditangkap di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka diancam hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga:
Lima tersangka admin grup Line berisi konten mesum diborgol plastik saat konferensi pers di Kantor Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat, Senin, 4 Februari 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Berikut Sembilan Fakta Kasus Grup Mesum Live Show Line yang dikumpulkan Tempo.
1. Setiap Grup Punya Pelayanan Pornografi Berbeda
Edy Sitepu berujar, para tersangka memiliki satu atau lebih grup chat berisi konten pornografi dan prostitusi. Pelayanan yang diberikan setiap grup juga berbeda-beda.