TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis berharap kliennya tidak dipindahkan ke Rumah Tahanan Mendaeng, Surabaya, Jawa Timur. Sejak Senin, 28 Januari lalu, Ahmad Dhani mendekam di Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang atas kasus ujaran kebencian.
"Kami berharap agar penahanan Ahmad Dhani tidak dipindahkan ke Surabaya," kata Ali melalui pesan singkat, Selasa, 5 Februari 2019.
Baca: Besok Ahmad Dhani Dipindahkan ke Rutan Medaeng Surabaya, Kenapa?
Kepala Rutan Cipinang Oga Darmawan sebelumnya mengatakan Ahmad Dhani bakal dipindahkan ke Rumah Tahanan Medaeng pada Rabu, 6 Februari 2019. Sebab, punggawa grup band Dewa 19 itu bakal menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, keesokan harinya. "Ahmad Dhani besok mau dipindahkan ke Surabaya," kata Oga.
Ali mengatakan kliennya memang dijadwalkan menjalankan persidangan di Surabaya pada Kamis, 7 Februari 2019. Namun tim penasehat hukum Ahmad Dhani belum mendapatkan informasi terkait rencana pemindahan ruang tahanan kliennya dari Cipinang ke Surabaya.
"Kalau dipindahkan akan mempersulit pihak keluarga Ahmad Dhani untuk menjenguknya," kata Ali.
Baca: Sepekan di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani Enjoy di Blok Mapenaling
Ali menjelaskan telah meminta keterangan terkait rencana pemindahan kliennya ke Surabaya. Rutan Cipinang, kata dia, bakal memberi kepastian pada Rabu besok. "Kepastiannya besok," ujarnya.
Kasus pencemaran nama baik di Surabaya terkait dengan ucapan Ahmad Dhani di media sosial. Ucapan Dhani dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat aksi Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.