TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku penganiayaan terhadap tiga juru pemantau jentik atau jumantik nyamuk, Marwan Sangadji, 39 tahun, terancam dihukum 2 tahun 8 bulan penjara.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Jagakarsa Inspektur Satu Sigit Akr mengatakan tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. "Tersangka sudah kami tahan," kata Sigit saat dihubungi, Selasa, 5 Februari 2019.
Baca: Cerita Tiga Perempuan Jumantik Nyamuk di Jagakarsa Dianiaya Warga
Marwan melakukan penganiayaan kepada tiga jumantik di rumahnya di RT 08 RW 05 Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Jumat, 1 Februari. Ketiga wanita yang menjadi korban keberingasan Marwan adalah Jayanti, 40 tahun, Nur Azizah (42) dan Desi Yanita (33).
Sigit mengatakan Marwan ditangkap di rumahnya tak lama setelah kejadian. Motif tersangka menganiaya ketiga korbannya karena rumahnya tidak ingin dilakukan pemeriksaan jentik nyamuk. "Padahal ketiga korban sudah meminta izin kepada pemilik rumah (Marwan)," kata dia.
Baca: 3 Jumantik Dianiaya, Anies Sebut Pelakunya Harus Dihukum Setimpal
Akibat penganiayaan, Sigit mengatakan ketiga korban mengalami luka memar karena dihantam dengan kepalan tersangka. Bahkan, satu korban kepalanya dibenturkan ke tembok oleh tersangka. "Polisi sekarang mulai pemberkasan agar kasusnya segera dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Salah seorang jumantik yang jadi korban pemukulan, Jayanti, menceritakan pria berusia sekitar 40 tahun itu tak mau ada pemeriksaan jentik. "Pas lagi periksa-periksa air, posisinya minta izin, dia langsung marah," ujarnya. Menurut dia, pria itu memukulnya menggunakan kepalan tangan.