TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang, Oga Darmawan, menerangkan bahwa Ahmad Dhani menikmati ruangan terpisah dari perokok. Ini sesuai permintaan Dhani sejak menjalani penahanan Senin, 28 Januari 2019.
Baca:
Keluarga Berharap Penahanan Ahmad Dhani Tak Dipindah ke Surabaya
"Ahmad Dhani bukan perokok. Jadi meminta ruangannya dipisah dari yang perokok," kata Oga melalui pesan singkat, Selasa 5 Februari 2019.
Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ujaran kebencian di media sosial menurut UU ITE. Dia dihukum penjara 1,5 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang juga menginstruksikan Dhani langsung ditahan.
Calon presiden Prabowo Subianto (tengah) mengunjungi keluarga musisi Ahmad Dhani di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin malam, 4 Februari 2019. Istimewa.
Sejak ditahan di Rutan Cipinang, Oga menerangkan, Ahmad Dhani belum dimasukkan ke sel tahanan. Dia masih menghuni ruangan masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) di Rutan Cipinang. "Sampai sekarang masih di Mapenaling."
Baca:
Ahmad Dhani Dipindahkan ke Rutan Medaeng Surabaya, Kenapa?
Ia menuturkan penahanan pentolan grup band Dewa 19 yang kini terjun ke dunia politik dan menjadi caleg itu akan dipindah ke Surabaya, Jawa Timur, pada hari ini Rabu, 6 Februari 2019. Ini terkait perkara pencemaran nama baik yang menjerat Ahmad Dhani.
"Nanti, penahanan Ahmad Dhani dititipkan di Rutan Medaeng," ucapnya.