TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian menolak permintaan Kejaksaan Negeri Surabaya yang ingin memindahkan kliennya dari Rumah Tahanan Klas 1 Cipinang. Rencananya, Ahmad Dhani akan dibawa ke Rutan Medaeng, Surabaya untuk menjalani persidangan kasus pencemaran nama baik hari ini, Rabu, 6 Februari 2019.
"Permohonannya ini sedikit melampaui kewenangan karena meminta dipindahkan. Harusnya hanya sekedar menghadirkan, setelah itu pulang lagi," kata Aldwin di Rutan Cipinang, Rabu, 6 Februari 2019.
Baca: Pemindahan Ahmad Dhani, Ada Apa Fahri Hamzah Ribut dengan Jaksa?
Aldwin mengatakan permintaan jaksa itu membuat ada dua penetapan, yakni ditahan di Rutan Cipinang dan Rutan Medaeng. Dua penetapan itu ia sebut tidak lazim dan tak ada kepastian hukum.
Ia pun meminta Kejaksaan Negeri Surabaya hanya mengirimkan surat peminjaman tahanan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta per sidang. "Besok kan tuh sidang, pagi bisa pakai pesawat. Jadi tidak hari ini," ujarnya.
Aldwin meminta Ahmad Dhani untuk tetap ditahan di rutan Cipinang. Mengingat, keluarga kliennya berada di Jakarta. Walau ditahan di Jakarta, Aldwin menjamin Ahmad Dhani siap selalu untuk hadir di setiap persidangan di Surabaya.
Baca: Keluarga Berharap Penahanan Ahmad Dhani Tak Dipindah ke Surabaya
Ihwal ongkos bolak-balik dari Jakarta ke Surabaya, Aldwin menyebutnya sebagai konsekuensi negara. "Kalau pun pakai biaya sendiri juga nggak jadi masalah. Itu yang Mas Dhani sampaikan," kata dia.
Ahmad Dhani sebelumnya akan dipindahkan ke Surabaya untuk menjalani sidang perkara pencemaran nama baik. Kasus bermula saat dia hendak menghadiri Deklarasi #2019GantiPresiden pada 26 Agustus 2018. Namun ia dan rombongan dicegah sejumlah massa saat hendak keluar dari Hotel Majapahit, Surabaya.
Dhani kemudian mengunggah video di akun Facebook-nya dan menyebut orang-orang yang mencegahnya sebagai idiot. Ucapan "idiot" tersebut dinilai menyinggung dan mencemarkan nama baik kelompok atau organisasi yang menolaknya. Ahmad Dhani lantas dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI.
Adapun saat ini, Ahmad Dhani menghuni Rutan Cipinang setelah divonis bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian. Dia dihukum 1,5 tahun penjara. Ia tengah melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.