TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Humas Kementerian ATR/BPN Horison Mocodompis mengatakan warga seharusnya tak membayar biaya ganti sertifikat tanah yang diberikan Presiden Joko Widodo melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menurut dia, sesuai PTSL, seluruh biaya sertifikat yang diterbitkan BPN bersifat gratis.
"Memang ada yang harus ditanggung masyarakat, tapi sebatas pajak, patok, materai, dan dokumen," kata Horison dalam pesan pendek kepada Tempo, Rabu, 5 Februari 2019.
Baca: 100 Warga Grogol Utara Belum Terima Sertifikat Gratis dari Jokowi
Pernyataan Horison ini menanggapi adanya dugaan pungutan liar yang dialami seorang warga di Grogol Utara, Jakarta Selatan. Naneh, 60 tahun, mengatakan ia dimintai uang Rp 3 juta oleh seorang pengurus RW yang juga Ketua RT 10 di kelurahannya. Ia adalah salah satu peserta pembagian sertifikat tanah yang dilakukan Presiden Jokowi pada 23 Oktober 2018 di Lapangan Ahmad Yani, Jakarta Selatan.
Uang itu harus dibayarkan supaya sertifikatnya keluar. "Yang minta uang itu namanya Pak Mastur. Katanya semuanya sama, diminta Rp 3 juta," ucapnya saat ditemui Tempo pada Sabtu, 2 Februari lalu. Menurut Naneh, Mastur menjanjikan sertifikatnya akan keluar pada Desember lalu saat uang Rp 3 juta itu lunas dibayar.
Baca Juga:
Setelah membayar dengan nominal sesuai yang diminta tanpa diberi kuitansi, Naneh menagih sertifikatnya. Namun, hingga awal Februari sampai berita ini ditulis, janji tersebut nihil. Perangkat desa berdalih, sertifikat Naneh masih bermasalah dan harus diurus oleh kelompok masyarakat (pokmas) agar dibuatkan berita acara kepada Badan Pertanahan Nasional.
Baca: Sertifikat dari Jokowi Tak Kunjung Terbit, Warga Palmerah Resah
Adapun ihwal pungutan, Mastur mengakui ada uang lelah Rp 3 juta yang diberikan Naneh. Namun, ia mengatakan pungutan itu sukarela. "Siapa saja yang mau memberikan. Kalau yang tidak mampu, tidak apa-apa," kata dia.
Horison mengatakan kementeriannya tengah menyelidiki persoalan terkendalanya pemberian sertifikat tanah di Grogol Utara yang berbuntut dugaan pungutan liar. "Kalau masalahnya ada permintaan dana lagi, itu harus di-clearkan untuk apa," kata dia.
Menurut peraturan Kementerian ATR/BPN, warga penerima sertifikat hanya perlu membayar beberapa kewajiban. Di antaranya membayar dokumen penyediaan surat tanah bagi yang belum ada, pembuatan dan pemasangan tanda batas, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) jika terkena. Selain itu, keperluan lain seperti biaya materai, fotokopi, Letter C, dan saksi.
Sementara itu, hak yang diperoleh secara gratis di antaranya penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran bidang tanah, pemeriksaan tanah, penerbitan SK hak/pengesahan data yuridis dan fisik. Selanjutnya penerbitan sertifikat, supervisi, dan pelaporan.